MURATARA

Polres Muratara Gulung Penambang Emas Ilegal

MAKLUMATNEWS.com, MURATARA-Unit Pidana Khusus (Pidsus) Sat Reskrim Polres Muratara berhasil menggulung penambang emas ilegal.  Jefriansyah Putra (21) warga Dusun III Desa Rantau Jaya Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Muratara, ditangkap di Daerah kaki bukit BTM ( Bintang Timur Mas ) Desa Suka Menang Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Muratara, Senin (21/3/2022) sekitar pukul 17.00 wib.

Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra, S.ik melalui Kasat Reskrim, AKP Toni Saputra didampingi Kasi Humas, AKP Rahmad Kusnedi, mengakui telah menangkap pelaku penambang emas ilegal.

Hasil interograsi awal terhadap pelaku bahwa pelaku sudah melakukan aktifitas penambangan dengan tujuan mencari emas tersebut sudah  satu  minggu berlokasi di Desa Suka Menang Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Muratara  dengan Sistem bagi hasil dengan rincian 50 %  inisial L (Bos) dan 50 % para penambang. Saat penangkapan di lokasi pelaku berjumlah empat orang yang mana  dua orang yang merupakan warga Desa Suka Menang  satu  orang yang merupakan warga asli Provinsi Jawa berhasil melarikan diri dan dalam pengejaran.

Dalam kegiatan pertambangan emas ilegal tersebut dilakukan secara bersama-sama  dan saling berbagi peran.

Dan bos dalam tambang tersebut pelaku L sekaligus pemilik lahan tersebut masih dalam pengejaran Tim Beruang Sat Reskrim Polres Muratara.Para pelaku berserta Barang bukti diamankan ke Polres Muratara untuk di proses melalui jalur hukum yang berlaku.

Barang bukti yang berhasil diamankan satu unit mesin dompeng penghisap air dari sungai ke tanah, tiga buah dulang dua selang tembak ukuran 2 Inch. Kemudian  satu potong pipa paralon, satu lembar karpet penyaring ,satu botol air raksa.

Pelaku diancam pidana  penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 158 UU RI No.3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Reporter : Wan Asri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button