SUMSEL

Ratusan Buruh Tolak UMP Sumsel

MAKLUMATNEWS.com, PALEMBANG — Ratusan pekerja dan buruh yang tergabung dalam Gerakan Pekerja atau Buruh Untuk Keadilan (GEPBUK) Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar aksi demonstrasi di halaman Kantor Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel), Rabu (15/06/2022).

Aksi demonstrasi yang digelar ratusan pekerja dan buruh tersebut untuk menuntut atau menolak surat keputusan (SK) Gubernur Sumsel Tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) yang ada di Provinsi Sumsel. “Ya, kedatangan kami kesini untuk menuntut pembatalan SK Gubernur tentang UMP di Provinsi Sumsel,” ujar Koordinator Aksi (Korak), Hermawan saat diwawancarai, Rabu (15/06/2022).

Hermawan mengatakan, pihaknya menolak SK Gubernur tentang UMP Provinsi Sumsel dikarenakan pihaknya menilai UMP Provinsi Sumsel sangat menyengsarakan para pekerja buruh di Sumsel. “Kami menolak keras upah murah di Provinsi Sumsel yang menyengsarakan para pekerja,” katanya.

Dijelaskannya, selain menolak SK Gubernur Tentang UMP Sumsel tersebut pihaknya juga menuntut beberapa tuntutan yaitu menuntut pelaksanaan putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 Tanggal 25 November 2021. Menuntut PTUN Palembang memutuskan gugatan perkara upah minimum berdasarkan hukum dan berkeadilan bagi pekerja/buruh. “Kami juga menuntut pembatalan surat Gubernur Sumsel tentang upah minimum Kabupaten/Kota se-Sumsel. Menuntut penerbitan surat keputusan Gubernur Sumsel tentang kenaikan upah minimum Kabupaten/Kota se Sumsel.serta juga Menolak revisi UU No : 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Menuntut pencabutan UU No : 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan pelaksana turunannya,” jelas Hermawan.

Hermawan mengungkapkan, Untuk UMP/UMK yang ada saat ini belum mencukupi kebutuhan daya beli saat ini dikarenakan banyak kebutuhan pokok naik tapi UMP ataupun UMK tidak naik. “Kita berjuang untuk anak istri kami dirumah. Gubernur Sumsel adalah bapak kami makanya kami mengadu tentang kesusahan kami. Kami berharap UMP ataupun UMK Bisa naik minimal 5 persen,” ungkapnya.

BACA JUGA  Tahun Ini, Sumsel Terima DAK Sebesar Rp4,96 Triliun

Ditambahkannya, sebelum datang ke Kantor gubernur pihaknya terlebih dulu mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang dan Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Sumsel. “Kalau tuntutan ini tidak diindahkan maka kami akan melakukan aksi kembali dengan masa lebih banyak, bahkan akan mengajak mahasiswa, petani dan lain-lain,” kata Hermawan.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumsel, Koimuddin mengatakan, pihaknya menerima beberapa tuntutan tersebut dan akan menyampaikannya kepada Gubernur Sumsel, H Herman Deru. “Saya mewakili Gubernur Sumsel menerima aksi demontrasi ini karena saat ini Gubernur Sumsel, H Herman Deru sedang berada di Jakarta,” katanya.

Lanjutnya, untuk Dewan pengupahan memang untuk di Beberapa Kabupaten/kota di Provinsi Sumsel ini ada yang belum memilikinya. “Dewan pengupahan belum ada di semua Kabupaten/Kota, baru ada di beberapa Kabupaten/Kota seperti Palembang, Mura Enim, Musi Rawas dan Muba,” ujar Koimuddin.

Koimuddin menjelaskan, kalau yang tidak ada UMK artinya mengacu pada UMP, untuk UMP Sumsel Rp 3.144.446 dan untuk UMK tidak boleh rendah dari pada UMP. Rata-rata UMK Rp 3,2 juta. “Gubernur memerintahkan ditegakkan sesuai aturan yang ada. Soal nantinya di PTUN apakah akan dimenangkan buruh itu tunggu saja hasilnya nanti. Untuk itu biro hukum yang akan menanganinya,” jelasnya.

Lebih lanjut diungkapkannya, di Sumsel memang ada juga perusahaan yang belum menerapkan UMP atau UMK sesuai aturan. “Ya, bahkan ada sembilan kasus yang diajukan pekerjaan dan sedang diproses. Namun sayangnya saya belum bisa menyebutkan nama-nama perusahaannya,” ungkap Koimuddin.

Reporter : Maulana

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button