LIFESTYLE

Ternyata Tradisi Pemberian THR Hanya Ada di Indonesia

MAKLUMATNEWS.com, Palembang — Siapa yang tak kenal dengan THR.

Semua orang, terutama ASN dan non ASN sudah akrab dengan THR.

Sebab, bukan saja besar jumlah no minalnya, tapi bisa untuk modal lebaran dan ongkos balik kampung.

Tradisi Tunjangan Hari Raya (THR) di Indonesia diketahui sudah ada sejak tahun 1951.

Melansir dari situs Indonesia Baik dan LIPI, THR adalah hak pendapatan bagi pekerja yang wajib diberikan oleh pemberi kerja menjelang hari raya keagamaan sesuai peraturannya.

Di Indonesia, tradisi pemberian THR sudah ada sejak 1951.

Pada tahun 1951 Perdana Menteri Soekiman memberikan tunjangan kepada Pamong Pradja (sekarang PNS) berupa uang persekot (pinjaman awal) dengan tujuan agar dapat mendorong kesejahteraan lebih cepat.

Uang persekot akan dikembalikan ke negara dalam bentuk pemotongan gaji pada bulan berikutnya.

Pada 13 Februari 1952, kaum pekerja/buruh protes karena THR yang hanya diberikan kepada para Pamong Pradja (PNS).

Kaum pekerja/buruh protes dan menuntut pemerintah untuk memberikan tunjangan yang sama seperti pekerja Pamong Pradja (PNS).

Tahun 1954 Perjuangan tersebut berbuah hasil, Menteri Perburuhan Indonesia mengeluarkan surat edaran tentang Hadiah Lebaran.

Hal ini bertujuan menghimbau setiap perusahaan untuk memberikan “Hadiah Lebaran” untuk para pekerjanya sebesar seperdua-belas dari upah.

Tahun 1961 Surat edaran yang semula bersifat himbauan itu kemudian berubah menjadi peraturan menteri.

Peraturan ini mewajibkan perusahaan untuk memberikan “Hadiah Lebaran” kepada pekerja yang minimal telah 3 bulan bekerja.

Tahun 1994, Menteri Ketenagakerjaan mengeluarkan peraturan menteri. Peraturan ini mengubah istilah “Hadiah Lebaran” menjadi “Tunjangan Hari Raya” atau THR yang kita kenal sampai sekarang.

Tahun 2016 Aturan pemberian THR direvisi melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

BACA JUGA  4 Jamu Tradisional untuk Kewanitaan, Nomor 1 Ampuh Rapatkan 'Miss V' 

Kini aturan pemberian THR diberikan kepada pekerja dengan minimal 1 bulan kerja yang dihitung secara proporsional.

Menurut PerMenaker No. 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan.

Mengutip situs Kemnaker, THR Keagamaan dibayarkan sesuai hari raya keagamaan pekerja/buruh, kecuali ditentukan lain dalam aturan perusahaan.

THR Keagamaan wajib diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Hingga kini pemberian THR di Indonesia sudah menjadi tradisi menjelang hari raya Idul Fitri maupun hari raya keagamaan lainnya.

 

 

Reporter: Karandas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button