PALEMBANG

Polda Sumsel Ungkap 75 Penyulingan Minyak Ilegal

MAKLUMATNEWS.com, Palembang, ——Tim gabungan dari Ditreskrimsus Polda Sumsel dan TNI-AD menertibkan 75 lokasi Illegal Refinery atau tempat penyulingan minyak di desa Tawas Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin.

Penertiban berlangsung selama dua hari yakni pada 6 Juni 2024 hingga 7 Juni 2024 yang lalu.

Pada hari pertama, Kamis (6/6/2024) penertiban dilakukan di tiga Blok atau 41 tempat penyulingan minyak ilegal.

Sedangkan di hari kedua, Jumat (7/6/2024) di empat Blok yang terdapat tempat penyulingan. Pengungkapan tersebut dibenarkan Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suropratomo, Selasa (11/6/2024).

“Selama dua hari tim melakukan penertiban di 75 lokasi, dan justru sebagian di bongkar secara mandiri atas kesadaran oleh pemilik tempat penyulingan,” ujarnya.

Selama operasi penertiban refinery ilegal pihaknya melibatkan 365 personel gabungan yang terdiri dari personel Polda Sumsel, Polres Muba, TNI, dan aparat setempat.

“Sebanyak 365 personel gabungan diterjunkan meliputi 20 Krimsus, 51 Brimob, 5 Intelkam, 4 Propam, 5 Humas, 10 Pomdam II Sriwijaya, 168 Polres Muba, 20 Kodim 0401 Muba, 23 SKK Migas, 50 Satpol PP Muba, 10 dari Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kesehatan Muba, akan melakukan penertiban,” tuturnya.

Tim gabungan melakukan pendekatan persuasif kepada masyarakat agar mau membongkar secara mandiri lokasi illegal refinery, yang awalnya di beberapa lokasi mendapat penolakan.

“Awalnya sempat terjadi penolakan sebagian masyarakat dengan melakukan pemblokiran jalan akses menuju lokasi, namun berkat penjelasan dan negosiasi oleh Tim, pada akhirnya seluruh pemilik tempat penyulingan minyak bersedia untuk melakukan pembongkaran secara sukarela dan mandiri, jadi kami dampingi hingga pekerjaan selesai. Penertiban berjalan aman dan kondusif,” katanya.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Bagus Suryo Wibowo mengatakan, pasca penertiban pihaknya memberikan imbauan kepada pemilik illegal refinery agar tidak melakukan praktek tersebut sebab dapat menimbulkan dampak lingkungan.

“Pemilik hanya kita minta melakukan pembongkaran lalu kami beri imbauan kepada masyarakat kalau ilegal refinery ini salah. Karena berpotensi terjadi kebakaran, kerusakan lingkungan dan sebagainya,” katanya.

Ke depannya, Ditreskrimsus juga bakal melakukan hal yang sama kepada lokasi-lokasi ilegal refinery lainnya.

“Tidak bisa langsung semuanya ya yang pasti kami bertahap. Berikutnya kami kedepannya juga keterlibatan instansi terkait untuk melakukan hal yang sama,” ujarnya.

Reporter : Yola Dwi R

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button