3 Paslon Jalur Perseorangan Resmi Daftar Pilkada Kota Palembang

MAKLUMATNEWS.com, Palembang — Pilkada (pemilihan kepala daerah) Kota Palembang bakal semakin seru dan menarik.
Pasalnya, ada 3 Paslon jalur perseorangan yang siap maju memperebutkan kursi nomor satu Kota Palembang.
Siapa saja mereka?
Mereka terdiri dari Paslon Ahmad Fauzan Yayan-Khalid, Charma-Novembriono dan Fitri-Joko.
Mereka bertiga tidak mendaftar lewat jalur partai politik. Mereka mendaftar melalui jalur perseorangan.
Namun untuk bisa lolos pendaftaran ketiganya harus memenuhi jumlah syarat sebanyak 79.661 dukungan.
“Sudah ada 3 paslon yang menyerahkan dokumen syarat dukungan. Mereka atas nama Ahmad Fauzan Yayan-Khalid, Charma-Novembriono dan Fitri-Joko.
Mereka menyerahkan sebelum pendaftaran ditutup Minggu (12/5) pukul 23.59 WIB. Lewat dari batas itu kita tidak terima lagi,” ujar Anggota KPU Palembang Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Sri Maryati, Senin (13/5/2024).
Syarat dukungan yang disampaikan para Paslon berupa fisik, sehingga saat ini KPU Palembang melakukan verifikasi secara manual.
Sebenarnya, penyerahan berkas syarat dukungan bisa dilakukan melalui aplikasi Silon (Sistem informasi pencalonan).
“Berita acaranya belum keluar karena dari aturan KPU juga menyerahkan syarat dukungan secara fisik. Per hari ini kami lakukan hitung syarat dukungan secara manual untuk ketiga paslon ini apakah memenuhi syarat sebanyak 79.661 dukungan,” jelasnya.
Dari 3 Paslon itu, 2 di antaranya menyampaikan jika jumlah dukungan sudah melebihi syarat.
Sementara Paslon Yayan-Khalid menyebut masih ada kekurangan berkas syarat dukungan, namun untuk jumlah diklaim sudah melebihi.
“Kita masih hitung, belum tahu berapa hasil dukungannya tapi mereka yakin lebih dari syarat. Jika dukungan tidak lengkap data akan dikembalikan dan tidak bisa dilakukan perbaikan.
Tapi, kita masih tunggu arahan KPU RI akan seperti apa, apakah berkas dikembalikan otomatis gugur atau masih bisa diperbaiki atau tidak,” jelasnya.
Ia menyebut, verifikasi tetap dilakukan untuk melihat detail jumlah kebenaran syarat dukungan dari para Paslon.
“Verifikasi itu berdasarkan domisili, apakah sesuai atau tidak. Jika KTP-nya luar Palembang maka tidak masuk. Verifikasi juga dilakukan jika ada dukungan yang double,” jelasnya.
Sumber : Detik.com