Mencari Keadilan, Puluhan Warga Sebubus Banyuasin Sambangi Polda Sumsel

MAKLUMATNEWS.com, Palembang–Puluhan warga Desa Sebubus, Kecamatan Air Kumbang, Kabupaten Banyuasin, mendatangi Polda Sumsel untuk melaporkan pihak perusahaan PT Andira Agro TBK dalam mengembalikan lahan milik mereka.
Kedatangan tersebut juga dilakukan dalam rangka tindak-lanjut laporan pihak perusahaan PT Andira Agro TBK
“Kedatangan kami ke Polda Sumsel untuk menindaklanjuti laporan pihak perusahaan yang menuduh kami melakukan memalsukan surat di atas data otentik dan pengancaman,” jelasnya.
Pihak warga meminta pihak perusahaan mengembalikan lahan milik warga karena pihak perusahaan selama belasan tahun tidak kunjung memberikan plasma kepada warga Desa Sebubus.
“Awalnya warga meminta perusahaan untuk memberikan plasma kepada warga sesuai dengan perjanjian awal, namun kini warga meminta pihak perusahaan mengembalikan lahan milik mereka,” ungkap Kades Desa Sebubus, Imam Tarmudi, Senin (10/4) saat mendatangi Polda Sumsel.
Imam Tarmudi menjelaskan, bukanya masyarakat diberikan hak sesuai dengan perjanjian yang ada, namun pihak perusahaan justru melaporkan warga Desa Sebubus ke polisi.
“Mereka ini sudah belasan tahun menguasai lahan milik warga, namun hingga kini warga tidak kunjung diberikan haknya,” ungkapnya.
Sementara terkait penyekapan yang dilakukan pihak perusahaan PT Andira Agro TBK kepada dua warga Desa Sebubus Kecamatan Air Kumbang, Imam berharap agar polisi segera mengusut kasus tersebut.
“Kami meminta pihak polisi untuk segera mengusut dugaan kasus penyekapan tersebut, karena tidaklah pantas pihak perusahaan mempunyai sel pribadi untuk menahan warga,” terangnya.
Apalagi warga yang disekap pihak perusahaan karena dituduh mencuri sawit di lahan mereka, menurut dia, dua warga yang disekap tersebut tidaklah mencuri.
“Mereka itu tidak mencuri, melainkan warga tersebut memanen sawit di lauan milik mereka yang sengaja dikuasi pihak perusahaan tanpa memberikan plasma kepada warga sesuai dengan perjanjian yang ada,” ungkapnya.
Reporter : Yola Dwi R




