2 Hektar Ladang Ganja Ditemukan di Empat Lawang, 1 Orang Diamankan

MAKLUMATNEWS.com, Empat Lawang—–Satu orang pemilik beserta ladang ganja ditemukan dan diamankan oleh Satresnarkoba Polres Empat Lawang di Talang Muara Duo Desa Batu Jungul Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang.
Penemuan ladang ganja tersebut setelah tim satresnarkoba yang di backup Ditresnarkoba Polda Sumsel melakukan pengungkapan dengan berjalan kaki selama 9 jam ke lokasi ladang pada Selasa, 30 Januari 2024 lalu.
Hal tersebut dibenarkan Kapolres Empat Lawang AKBP Dody Surya saat dikonfirmasi Jumat (02/02/2024). Kapolres menjelaskan, keberhasilan dalam pengungkapan ladang ganja tersebut berawal dari informasi masyarakat.
“Awal Januari lalu kami Terima informasi tersebut. Langsung saya perintahkan tim untuk melakukan penyelidikan, dan tim melapor ke saya bahwa memang benar ada ladang ganja,” Jelas Kapolres Empat Lawang.
Di TKP, Polisi langsung melakukan penggeledahan pada sebuah pondok dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial ASM (40), yang diakui ladang tersebut miliknya bersama seorang pria berinisial BUD yang kini DPO
Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan 2 ribu batang ganja siap panen dengan tinggi mencapai 1,5 meter hingga 2,5 meter dan satu paket sabu seberat 0,12 gram beserta alat hisapnya didalam pondok.
“Kemudian kami cabuti semua tanaman ganja itu untuk dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar sebanyak 1970 batang, sedangkan sisanya 30 batang ganja kami sita untuk diperiksa di laboratorium forensik untuk dijadikan barang bukti,” Kata Kapolres.
Dilokasi ladang, polisi kembali menemukan pondok yang berjarak 1 KM dari lahan tanaman ganja. Polisi kembali menemukan ganja kering siap pakai seberat 100 Kg.
“Seberat 96 kg ganja kering itu kita musnahkan juga ditempat dengan cara dibakar, dan sisanya seberat 4 kg kita sita untuk diperiksa juga di laboratorium forensik,” Tuturnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 111 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, denda sebanyak satu miliar Rupiah.
Reporter : Yola Dwi R




