HUKUM

Kuasa Hukum Terlapor Kasus Wanita ‘Digilir’ 10 Pemuda di Sungsang Ungkap Fakta Terbaru

MAKLUMATNEWS.com, Palembang, —–Kuasa hukum terlapor kasus dugaan rudapaksa ‘bergilir’ yang dilakukan oleh 10 orang pemuda terhadap gadis 23 tahun di Desa Sungsang mengaku siap menghadirkan kliennya jika sudah ada panggilan penyidik dan memegang sejumlah bukti chat jika ada beberapa terlapor yang malah diajak berhubungan badan oleh In.

Tim kuasa hukum para terlapor Rizal Syamsul SH mengatakan, apa yang disampaikan oleh pelapor melalui tim kuasa hukumnya terkait rudapaksa secara bergilir belum memenuhi unsur.

“Apa yang dilaporkan itu belum memenuhi unsur. Menurut kita unsur pemerkosaan itu di satu tempat yang sama, dipaksa, ada hasil visum, dan ada jejak sperma. Sedangkan pemerkosaan 8 orang itu tidak pernah terbukti,” katanya, Rabu (27/3/2024).

Kuasa hukum terlapor juga menyebutkan IN melakukan hubungan badan pertama kali dengan salah seorang warga inisial DD pada tahun 2022 lalu. Di mana setelah melakukan hal tersebut kepada IN, DD memberi tahu kepada pemuda lainnya kalau In bisa ‘dipakai’.

“Ada 8 sampai 15 orang yang melakukan bukan di tempat dan waktu yang bersamaan, tapi itu terjadi selama dua tahun. Dan saat 8 orang terlapor ini menidurinya, posisi In sudah hamil di bulan Juli 2023,” katanya.

“Ada bukti chatnya ke salah satu terlapor, dia (In) yang ngajak ketemu. Chat inilah yang akan jadi bukti bahwa si perempuan yang inisiatif menghubungi. Bahkan dia mengirim video tak senonoh ,” katanya.

Pihaknya telah berkoordinasi dengan penyidik untuk secara koorperatif bakal memenuhi panggilan.

“Kami sebagai terlapor mengambil inisiatif untuk bertemu penyidik dan membicarakan laporan ini. Kami koorperatif, kalau klien dipanggil sebagai saksi klien kami bakal datang,” ujar Rizal.

Rizal dan timnya masih melakukan investigasi terhadap kasus tersebut sembari mengumpulkan bukti-bukti lain, termasuk melakukan upaya hukum.

“Itu kan tidak dilakukan secara bersamaan dan tempatnya juga bukan satu tempat yang sama. Kami akan melakukan upaya hukum lain, seperti delik aduan laporan palsu,” katanya.

Terpisah, tim kuasa hukum korban Prengki Adiatmo SH tak menampik adanya chat antara korban dengan terlapor.Ia menyebut kalau pihak terlapor malah menduga isi laporannya terjadi dalam 1 waktu yang dilakukan oleh 8 orang.

“Masalah chatan itu benar. Intinya korban ini kurang intelegensi sehingga dimanfaatkan untuk jadi alat pemuas nafsu. Karena itu sehingga tidak ada perlawanan dan bersedia diajak hubungan badan karena dia dak tau apa resiko dan dampaknya,” kata Prengki.

Reporter : Yola Dwi R

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button