PALEMBANG BERDAYA

Pemkot Palembang Siaga Hadapi Kemarau, Aktivitas Luar Ruangan Dibatasi

MAKLUMATNEWS.com PALEMBANG ——- Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mengambil langkah antisipatif menghadapi musim kemarau 2026 yang berpotensi memicu berbagai bencana, terutama kebakaran hutan dan lahan (karhutla), kekeringan serta memburuknya kualitas udara.

Langkah tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 28 Tahun 2026 tentang Kesiapsiagaan dan Antisipasi Menghadapi Musim Kemarau. Surat edaran itu ditandatangani Wali Kota Palembang Ratu Dewa.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 1 Tahun 2026 serta prediksi Badan Klimatologi Kelas I Sumatera Selatan yang memperkirakan musim kemarau di Palembang mulai berlangsung sejak awal Juni 2026.

Dalam surat edaran tersebut, seluruh perangkat daerah, camat dan lurah diminta meningkatkan kewaspadaan sekaligus melakukan langkah mitigasi di wilayah masing-masing. Masyarakat juga diajak berperan aktif mencegah munculnya titik api dan mengantisipasi dampak asap terhadap kesehatan.

Sebagai langkah pencegahan, sejumlah kegiatan yang berpotensi melibatkan banyak orang di ruang terbuka ditiadakan selama musim kemarau. Termasuk apel seluruh perangkat daerah serta upacara di lingkungan Dinas Pendidikan mulai tingkat TK, SD hingga SMP.

Pemkot juga mengingatkan masyarakat untuk membatasi kegiatan di luar rumah jika tidak mendesak. Bagi warga yang harus beraktivitas di luar ruangan, penggunaan masker medis, pakaian tertutup berlengan panjang dan kacamata dianjurkan untuk mengurangi risiko paparan asap.

Larangan pembakaran juga kembali ditegaskan. Warga dilarang membakar sampah, lahan, kebun maupun material lain yang dapat memicu kebakaran. Aktivitas merokok dan membakar sampah di lingkungan permukiman juga diminta dihentikan karena dapat memperburuk kualitas udara.

“Kegiatan ini berpotensi memperparah kualitas udara dan memicu karhutla,” demikian penegasan dalam surat edaran Pemkot Palembang.

Selain pencegahan kebakaran, warga diminta menjaga kondisi rumah agar asap tidak mudah masuk dengan menutup pintu, jendela serta celah ventilasi. Masyarakat juga diimbau menggunakan air bersih secara bijak dan memastikan peralatan yang berkaitan dengan listrik maupun api berada dalam kondisi aman.

Pada aspek kesehatan, warga yang mengalami gangguan pernapasan berat diminta segera mendatangi Puskesmas terdekat. Pemkot Palembang telah menyiagakan Tim Gerak Cepat (TGC) di setiap kecamatan dan Puskesmas untuk mendukung penanganan kondisi darurat.

Sebanyak 11 instansi terkait juga diwajibkan meningkatkan kesiapsiagaan. Di antaranya Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Dinas Sosial, Dinas PUPR, Satpol PP hingga Perumda Tirta Musi.

Camat dan lurah diminta tidak hanya melakukan pemantauan, tetapi juga aktif memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya karhutla serta langkah-langkah mitigasi yang harus dilakukan.

Dalam kondisi darurat, masyarakat dapat segera melapor melalui Call Centre 112 yang bebas pulsa. Layanan tersebut dapat digunakan untuk melaporkan kebakaran lahan, kebakaran permukiman, kekeringan maupun kejadian bencana lainnya.

Pemkot Palembang berharap penerapan 16 poin imbauan tersebut dapat meningkatkan kewaspadaan seluruh lapisan masyarakat. Dengan kesiapsiagaan bersama, risiko bencana selama musim kemarau diharapkan dapat ditekan dan Palembang tetap terhindar dari kabut asap. (Fitria)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button