PALEMBANG

Abaikan Banjir Lagi, Walikota Palembang Harnojoyo Dilaporkan ke Presiden

MAKLUMATNEWS.com, Palembang,–Pemerintahan Kota Palembang telah diberikan waktu 90 hari untuk melaksanakan eksekusi secara sukarela, atas tuntutan yang dimenangkan WALHI Sumsel dan masyarakat Palembang.

Pemerintahan Kota Palembang diminta secara sukarela melaksanakan tindakan pengendalian banjir seperti yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Klas 1 Kota Palembang.

Direktur WALHI Sumsel, Yuliusman mengatakan, sejak putusan disampaikan terhitung dari 20 Juli 2022 keputusan diumumkan, walikota belum melaksanakan eksekusi putusan gugatan banjir tersebut.

“Enam poin itu tidak dilaksanakan setelah batas waktu yang diberikan selama 90 hari,” katanya, Selasa (1/11/2022).

Yuliusman mengatakan, lantaran eksekusi secara sukarela tidak dilakukan Harnojoyo, WALHI meminta PTUN Klas 1 Palembang untuk melakukan tindakan upaya paksa kepada tergugat.

“Selasa siang ini suratnya diberikan ke PTUN,” katanya.

Karena putusan ini sudah inkrah atau berkekuatan hukum, artinya wajib dilakukan oleh walikota. Apabila tidak dilakukan, maka Harnojoyo ingkar terhadap hukum.

“Walikota harus melaksanakan keputusan itu secara keseluruhan, WALHI mendorong supaya keputusan ini dihormati secara menyeluruh,” katanya.

Setelah surat upaya tindakan paksa kepada PTUN diproses, jika masih tidak dilaksanakan oleh Pemkot Palembang, maka upaya melaporkan kepada Presiden Joko Widodo akan dilakukan.

Sebab, Walikota Palembang Harnojoyo dianggap ingkar terhadap konstitusi dan pemerintahannya yang gagal memastikan hak sosial ekonomi masyarakat.

Harnojoyo juga dinilai lalai menjamin hak-hak masyarakat untuk nyaman beraktivitas karena banjir ini.

“Jika masih tetap ingkar, kita akan laporkan ke presiden lewat Mendagri, kita juga akan laporkan ke Ombudsman,” kata Tim Kuasa Hukum WALHI Sumsel, Rustandi Adriansyah.

Enam poin pokok yang diabaikan oleh Walikota Palembang yaitu pembenahan drainase, kolam retensi, Ruang Terbuka Hijau (RTH) seluas 30% dari luas wilayah Kota Palembang, mengembalikan fungsi rawa konservasi seluas 2.106,13 hektar, sebagai pengendali banjir di Palembang

Menyediakan tempat pengelolaan sampah yang tidak menimbulkan pencemaran udara dan air sebagai fungsi pengendalian banjir. Lalu menyediakan posko bencana banjir di lokasi yang terdampak banjir. (Pitria)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button