
MAKLUMATNEWJakarta, Pada hari Jumat, 2 Februari 2024 dilaksanakan sidang pendahuluan terhadap perkara 012/PUU-XXII/2024 yang merupakan pengujian materil terhadap Pasal 7 ayat (2) huruf s Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Pemohon dalam pengujian unndang-undang a quo merupakan dua mahasiswa S1 Fakultas Hukum Universitas Indonesia yakni Ahmad Alfarizy dan Nur Fauzi Ramadhan. Para Pemohon dalam melakukan pengujian undang-undang a quo tidak didampingi oleh kuasa hukum.
Dalam petitum, Pemohon meminta kepada MK agar Pasal 7 ayat (2) huruf s Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5898) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “juga menyatakan pengunduran diri sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terpilih berdasarkan rekapitulasi suara dari KPU” sehingga selengkapnya berbunyi “menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terpilih berdasarkan rekapitulasi suara dari KPU sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan”.
Selain itu, para pemohon juga meminta agar MK Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk memprioritaskan perkara a quo, dan menjatuhkan putusan sebelum dimulainya masa PHPU atau sebelum dimulainya tahapan pendaftaran pasangan calon peserta Pilkada Tahun 2024.
Alasan para Pemohon dalam melakukan pengujian perkara a quo ialah karena para Pemohon sebagai mahasiswa fakultas hukum yang memiliki concern untuk mendalami hukum tata negara dan hukum administrasi negara merasa dirugikan dengan kondisi kekosongan hukum yang ditimbulkan dengan adanya undang- undang a quo. Sebagai warga negara yang memiliki hak pilih dalam Pemilihan Umum di tahun 2024 dan juga Pemilihan Kepala Daerah di tahun yang sama, para Pemohon merasa dirugikan dengan adanya norma pada Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada yang Membuka peluang Caleg Terpilih Tidak Berkomitmen terhadap Mandat Rakyat yang Memilihnya. Di samping itu, permohonan yang diajukan oleh para pemohon juga meneguhkan kembali putusan MK sebelumnya yakni dalam perkara 033/PUU-XIII/2015.
Sebelumnya, pada Juli 2015 MK telah memutus perkara 033/2015 yang pada salah satu amar putusannya mewajibkan anggota DPR/DPRD untuk mengundurkan diri apabila sudah ditetapkan menjadi calon kepala daerah. Oleh karenanya, hal ini bagi para pemohon bukan merupakan perkara yang baru, karena sejatinya MK telah mengabulkan perkara yang sejenis sebelumnya. Adapun hal yang membedakan dengan perkara 033/2015 ialah adanya persinggungan timeline antara penyelenggaraan pemilu 2024 dan pilkada 2024.
Melihat pada lini waktu penyelenggaraan Pemilu 2024, maka sejatinya sudah diketahui perihal calon legislatif terpilih pada tanggal 20 Maret 2024. Sementara itu, proses penyelenggaraan pilkada sendiri akan dilaksanakan mulai dari Juni- November 2024. Artinya, di sini ada peluang terjadinya kekosongan hukum, karena membuka kesempatan caleg terpilih untuk mengikuti pilkada di tahun 2024. Inilah yang mendasari para Pemohon untuk meminta kepada MK untuk meneguhkan kembali putusan sebelumnya, yakni caleg terpilih pun apabila ingin berkontestasi dalam pilkada 2024 harus mengundurkan diri dari statusnya sebagai caleg terpilih.




