Sengketa Ijazah Ditahan: Antara Kepastian Hukum dan Keadilan Etika
Oleh: Dr. DADANG APRIYANTO,S.H.,M.H. Advokat

MAKLUMATNEWS.com Palembang—– Praktik penahanan ijazah oleh perusahaan terhadap karyawannya masih terus terjadi di berbagai sektor. Meskipun sering dianggap sebagai “hal biasa”, sesungguhnya praktik ini menyalahi prinsip dasar hukum dan keadilan. Di balik secarik kertas bernama ijazah, tersembunyi konflik antara kekuasaan dan hak, antara kepastian hukum dan keadilan etika.
Ijazah bukan sekadar dokumen akademik, melainkan simbol pencapaian pendidikan seseorang yang bersifat pribadi dan tidak bisa dipindahtangankan. Maka ketika ijazah ditahan oleh perusahaan, sesungguhnya yang sedang terjadi adalah penyanderaan hak sipil seseorang.
Tidak ada aturan hukum di Indonesia yang memberikan kewenangan kepada perusahaan untuk menahan ijazah pekerjanya. Sebaliknya, praktik ini justru dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata.
Lebih jauh lagi, Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. SE-05/MEN/SJ-HK/I/2004 menegaskan bahwa penahanan ijazah oleh perusahaan bertentangan dengan prinsip perlindungan tenaga kerja. Bahkan, Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 secara umum menjamin perlakuan yang adil dan manusiawi terhadap pekerja.
Seringkali, perusahaan berdalih bahwa penahanan ijazah dilakukan atas dasar
“kesepakatan bersama” saat proses perekrutan. Namun dalam praktiknya, banyak pekerja menerima syarat itu karena tidak memiliki pilihan lain.
Secara hukum, kesepakatan yang lahir dari ketimpangan posisi tawar tidak bisa dianggap sah sepenuhnya. Ini bertentangan dengan asas kebebasan berkontrak yang seharusnya dibangun di atas kesetaraan (Pasal 1320 KUH Perdata).
Maka, praktik penahanan ijazah atas nama kesepakatan justru mencerminkan penyalahgunaan kekuasaan dalam relasi industrial.
Sejumlah putusan pengadilan telah menegaskan bahwa penahanan ijazah adalah pelanggaran hukum:
Putusan PN Jakarta Pusat No. 235/Pdt.G/2001/PN.Jkt.Pst menyatakan bahwa penahanan ijazah oleh perusahaan merupakan perbuatan melawan hukum dan harus dikembalikan kepada pemiliknya.
Putusan MA No. 269 K/Pdt/2004 bahkan menyebut bahwa penahanan ijazah oleh institusi pendidikan pun melanggar hukum, karena ijazah adalah hak mutlak milik pribadi.
Dari putusan-putusan ini, terang benderang bahwa praktik menahan ijazah tidak punya dasar legal. Meski begitu, masih banyak perusahaan yang melakukannya, menunjukkan adanya kesenjangan serius antara hukum normatif dan praktik di lapangan.
Tentu, tidak bisa dipungkiri bahwa perusahaan juga memiliki kekhawatiran terkait loyalitas pekerja, terutama yang telah dilatih atau diberi fasilitas. Tapi apakah kekhawatiran itu bisa menjadi pembenaran untuk melanggar hak pekerja?
Daripada menyandera ijazah, perusahaan dapat menyusun kontrak kerja yang adil dan legal, seperti perjanjian pelatihan berbiaya atau klausul pengembalian investasi dalam jangka waktu tertentu. Bentuk-bentuk ini dapat dijalankan secara sah, tanpa merendahkan martabat pekerja.
Penahanan ijazah oleh perusahaan adalah praktik yang secara hukum salah, dan secara moral mencederai rasa keadilan. Di sinilah hukum harus hadir tidak sekadar untuk menghukum yang melanggar, tetapi untuk melindungi yang lemah.
Sudah waktunya kita merekonstruksi relasi kerja yang sehat, setara, dan bermartabat. Negara, pelaku usaha, dan masyarakat sipil harus berdiri di sisi yang sama: membela hak, menegakkan hukum, dan merawat keadilan.



