HUKUM

Anggota DPRD Muara Enim dan Putranya Terjaring OTT, Diduga Terlibat Gratifikasi Pengembangan Jaringan Irigasi

MAKLUMATNEWS.com Muara Enim—– Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap anggota DPRD Muara Enim berinisial KT dan anaknya, RA. Hal tersebut dikatakan langsung Kepala Kejati Sumsel Ketut Sumedana.

”  Benar, Tim Penyidik Kejati Sumsel melakukan OTT di Muara Enim dan 2 orang berhasil diamankan. OTT dimaksud, ada kaitannya dugaan penerimaan hadiah atau janji gratifikasi dalam proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu di Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim,” ujarnya dikutip dari detikcom, Kamis (19/2/2026).

Ketut mengungkapkan keduanya diduga menerima uang sekitar Rp1,6 miliar dari pengusaha atau rekanan proyek.

“Uang tersebut berkaitan dengan pencairan uang muka kegiatan Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim. Sehingga kegiatan proyek itu tidak berjalan,” ungkapnya.

Proyek tersebut memiliki nilai kontrak sekitar Rp7 miliar. Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap 10 orang saksi, uang Rp1,6 miliar itu diduga telah digunakan untuk membeli satu unit mobil mewah.

“Selain menangkap ayah dan anak tersebut, penyidik juga melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda di wilayah Muara Enim, yakni dua rumah milik KT di Perumahan Hunian Sederhana Greencity Blok Q5 dan Q6 Desa Muara Lawai, serta satu rumah milik saksi MH di Jalan Pramuka 4 RT 1 RW 7 Kelurahan Pasar II, Kecamatan Muara Enim,”jelasnya.

Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita satu unit mobil Toyota Alphard warna putih bernomor polisi B-2451-KYR, sejumlah dokumen, handphone, serta surat-surat yang dianggap berkaitan dengan perkara.

“Dari kasus ini penyidik sudah memeriksa 10 saksi dan terus melakukan pengembangan,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button