KRIMINALITAS

Beraksi di 31 TKP,  Jaringan Curanmor Antar Daerah dan Penadah Diringkus 

MAKLUMATNEWS.com, Palembang—Tim Opsnal Punisher Unit 4 Subdit Jatanras Polda Sumsel berhasil ringkus lima orang pelaku spesial pencurian sepeda motor yang sudah beraksi 31 Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Lima pelaku yang ditangkap yakni Ario Dony alias Deni (30), warga Keramasan, Kecamatan Kertapati Palembang, tujuh TKP curanmor diantaranya Sako, Pakjo, Gandus, Simpang Dogan, Kenten Laut, Sako, dan Talang Buluh.

Lalu, Risky Nanda (23) warga Perum Griya Asri, Kecamatan Gandus Palembang, tujuh TKP curanmor yakni Kenten Laut, Borang, Simpang Patal, Soekarno-Hatta dua kali, Sako, Talang Buluh.

Fikriyadi alias Wak Tanjar (39), warga Gandus Palembang, 11 TKP curanmor yakni Talang Buluh, Simpang Patal, Soekarno-Hatta, Borang, Pakjo, Sako, Gandus, Simpang Dogan, Kenten Laut, Ilir Barat I, Ilir Barat II.

Mulyadi (44), warga Kecamatan Gandus Palembang, 5 TKP curanmor melakukan di Talang Buluh, Simpang Fatal, Soekarno-Hatta, Borang, Pakjo.

Tersangka Iqbal Hernanda (27), warga Kelurahan Sako, Kecamatan Sako Palembang, satu TKP curanmor (sako) dan juga melakukan penadahan 1 (satu) unit HP.

Tak hanya pelaku curanmor, Tim Opsnal Unit 4 Subdit Jatanras Polda Sumsel berhasil mengamankan dua orang penadah dari ke lima tersangka yaitu Yeyen Ibrahim (36) dan Aman (37)Warga Pulokerto, Kecamatan Gandus.

Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes M Anwar Reksowidjojo mengatakan saat melakukan ungkap kasus, pada jumat (11/8/2023) mengatakan, penangkapan tersebut merupakan suatu jaringan antar wilayah dengan total laporan kepolisian sebanyak 9 TKP.

“Kita temukan ada 9 laporan polisi, 3 ada di Polda Sumsel dan 6 wilayah hukum Polrestabes, kejadiannya sendiri dengan rincian TKP yang dilakukan dari lima tersangka ini yakni kawasan Kenten Laut, Talang Kelapa, Banyuasin, Gandus, Sematang Borang, Iilir Timur III, Alang-Alang Lebar, IB I, Gandus dan Kemuning Palembang,” jelas Dirreskrimum Polda Sumsel.

Diketahui pula para pelaku juga merupakan residivis yaitu kasus pencurian, pembunuhan dan narkoba.

Pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti 6 unit kendaraan berupa motor matic hingga motor sport. Terdapat pula handphone dan kunci letter T uang digunakan para tersangka saat melakukan aksinya.

Kombes M Anwar Reksowidjojo juga menjelaskan pelaku melakukan aksi pencurian motor tersebut jika adanya permintaan dari para penadah.

“Mereka melakukan hal tersebut setelah adanya pesanan dari penadah, jadi ini sudah teroganisir oleh mereka, jadi saya memberikan himbauan kepada pengguna kendaraan bermotor agar membuat kunci ganda, membuat kunci rahasia dan tidak parkir sembarangan,” himbau Dirreskrimum.

Diketahui para penadahan yaitu Yeyen, sudah 6 kali menerima motor, dan Aman sudah menadah 2 kali motor hasil curian dan hasil curian tersebut di jual kembali.

Dilain pihak menutur penuturan tersangka, Fikri mereka mengincar motor matic karena lebih mudah di bobol.

“Motor matic mudah dibobol menggunakan kunci T hanya sampai 20 detik saya sudah berhasil, dan saya mencuri sesuai dengan pesanan dan saya jual dengan harga 2,5 juta untuk motor matic dan 5 juta untuk motor sport” ujar pelaku.

Dirinya juga mengungkap meski sudah di kunci stang kanan, mereka juga masih bisa membobol motor tersebut.

Terhadap lima orang pelaku Ario Dony, Risky Ananda, Mulyadi, Fikriyadi Alias Wak Tanjar dan Iqbal Hernanda tersebut, diterapkan Pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Dan untuk para penadahan motor dikenakan pasal 480 KUHP tentang penadah barang curian diancam pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Reporter : Yola Dwi R

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button