Reka Ulang Kasus Tawuran di Rusunawa, Peragakan 12 Adegan

MAKLUMATNEWS. com, Palembang—Unit 1 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel melakukan rekontruksi kasus tawuran yang mengakibatkan meninggalnya seorang remaja di sekitar Rumah Susun (Rusunawa) beberapa waktu yang lalu.
Reka agenda tersebut diperankan oleh tersangka KA alias Keken (17) serta tersangka yang masih berstatus DPO dan saksi yang diperankan oleh pengganti lainnya. Terlihat pula kuasa hukum dan perwakilan keluarga korban menyaksikan reka agenda tersebut.
Kasubdit Jatanras Kompol Agus Prihadinika SH SIK melalui Kanit 1 Kompol Willy Oscar, SE Mengatakan rekontruksi tersebut merupakan langkah untuk melengkapi berkas baru untuk dibawa ke kejaksaan.
“Rekontruksi ini dilakukan untuk melengkapi berkas kasusnya yang akan diserahkan kepada kejaksaan,” ujarnya pada Kamis (14/12/2023).
Diketahui terdapat 12 adegan, dan tepat di adegan inti dimulai pada adegan yang reka ulang oleh pelaku
“Fokusnya ada di agenda ke 9 dimana tersangka menyabetkan parang kepada korban,” tambah Kompol Willy.
Rekonstruksi dimulai dari tersangka dan teman-temannya dengan sebutan ‘Basis 54’ sedang berkumpul untuk mempersiapkan diri untuk melakukan tawuran.
kelompok tersebut sekelompok remaja lainnya dengan nama geng ‘Original 19 Rusun’ yang salah satunya terdapat korban.
Adegan berlanjut saat kedua kelompok remaja tersebut melakukan aksi keroyok dan saling serang. Hingga pada adegan pucak yaitu adegan dimana tersangka Keken mengibaskan parang ke arah punggung Korban setelah sebelumnya dipukuli oleh teman atau tersangka lainnya yang masih berstatus DPO.
Agenda terakhir, tersangka Kekek dan teman-temanya pergi meninggalkan korban yang dengan menggunakan motor.
Dilain pihak, Kakak Korban, Kiki berharap pelaku bisa dihukum seberat-beratnya dan pelaku lainnya dapat segera tertangkap.
“Dari Rekontruksi ini semoga pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dan pelaku lainnya bisa tertangkap atau menyerahkan diri,” ujar Kiki singkat.
Reporter : Yola Dwi R




