Ditipu Miliyaran Bahkan Diancam, Pengusaha Wanita di Palembang Lapor Polisi

MAKLUMATNEWS.com Palembang —–Seorang pengusaha wanita di Kota Palembang menjadi korban penipuan yang diduga dilakukan seorang pria asing kewarganegaraan cina hingga mengalami kerugian 7,8 Miliyar Rupiah.
Korban bernama Jayanti (29), yang tidak hanya mengalami kerugian materi, video dirinya tanpa busana juga disebar.
Akibat peristiwa tersebut korban telah melaporkan kasus yang dialaminya ke pihak Cyber Ditreskrimsus Polda Sumsel beberapa waktu yang lalu.
Hal itu diungkap Jayanti ditemani Kuasa Hukum Hengki SH MH, saat melakukan jumpa pers pada Sabu 8 Maret 2025 sore.
“Jumpa pers ini saya lakukan jangan sampai ada lagi kasus seperti ini terjadi. Semua ini edukasi untuk masyarakat di Indonesia,”kata Jayanti
Jayanti menceritakan kronoligis singkat pertemuannya dengan pria asing itu di Instagram atau IG. Itu terjadi pada 27 September 2024 pukul 10.10 WIB, pelalu dengan akun EVAN di IG menuliskan pesan atau DM ke IG korban.
Selanjutnya pelaku menawarkan investasi Boyner Asia menjual barang-barang branded (bermerek) dengan keuntungan 5 persen sampai 15 persen. Singkat cerita selama dua bulan korban telah melakukan transfer uang hingga mengalami kerugian sebanyak 7,8 miliar.
Proses transfer dilakukannya korban kepada pelaku dengan 37 rekening berbeda ke bank yang ada di Indonesia bukan bank Negara Cina.Kuasa Hukum korban Hengki SH MH dari kantor DR Hukum & CO menuturkan kasus ini sudah dilaporkannya ke Polda Sumsel. Pihaknya membuat dua laporan dengan kasus yang berbeda-beda.
“Kita laporkan dua pasal 27 dan pasal 28 terutama ITE penyebaran video tersebut. Pelakunya masih lidik kita tidak tahu orang dari warga negara mana jelas bukan Indonesia. Tetapi kita curigai pelaku adalah warga negara Cina,”ucapnya.
Hengki SH MH menuturkan pihak Cyber Polda Sumsel telah menemukan beberapa titik terang masih di dalami.
“Cyber Polda Sumsel sudah menyebutkan tahu pelakunya dari negara mana tetapi belum bisa kami ucapkan disini. Doakan saja pelakunya bisa ditangkap dan dihukum setimpal,”ucapnya”. (Yola Dwi R)




