KRIMINALITAS

Dua Pelaku Penikaman di Pasar km 5 Palembang Tertangkap, Ini Motifnya..!

MAKLUMATNEWS. com,.Palembang–Unit Reskrim Polsek Kemuning Palembang nerhasil mengamankan dua pelaku penikaman di pasar KM 5 Palembang beberapa waktu lalu.

Pelaku bernama Amir alias Cakuk (51) warga Sukajaya Sukarami, dan Indra Budiman (34) warga Soak Simpur, Kecamatan Sukarami, Palembang ditangkap tim unit Polsek Kemuning pimpinan Kanit Reskrim Iptu Rosihan.

Keduanya dilaporkan mengeroyok korban, Beni Hendri (46) warga Jalan Masjid Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Palembang pada Minggu (17/9/2023) sekira pukul 05.10 WIB.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kapolsek Kemuning, AKP Nora Marlinda pada giat ungkap kasus, Jumat (29/09/2023) mengatakan saat itu, korban yang tengah memungut uang retribusi ke pedagang dikeroyok dan ditikam pelaku karena tidak memberikan uang yang diminta.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan menjelaskan kronologi kejadian, berawal korban sedang melakukan penagihan uang retribusi karcis kepada pedagang di Pasar KM 5.

” Lalu kedua pelaku didatangi kedua tersangka yang meminta uang sebesar Rp50 ribu kepada korban. Namun tidak diberikan sehingga terjadi cekcok mulut,” jelas Kapolresta.

Tersangka Cakuk mengeluarkan gunting yang sudah dimodifikasi di bagian ujungnya seperti pisau dari saku kanannya, langsung menusuk ke arah tubuh bagian depan dan belakang korban sebanyak 7 kali.

Bersama pula tersangka Indra menggunakan obeng menusuk bagian belakang tubuh korban sebanyak dua kali. Lalu keduanya melarikan diri, sedangkan korban diselamatkan pedagang ke RS Bhayangkara Palembang.

Kapolrestabes menerangkan kejadian ini bermotifkan perasaan dendam, tidak suka kemudian emosi yang akhirnya tersangka melakukan tindak kejahatan melakukan penusukan kepada korban.

“Setelah menusuk korban, tersangka utama Cakuk ini membuang barang bukti di sekitar TKP dan masih dalam pencarian,” ujarnya.

Masih kata Kombes Pol Harryo Sugihhartono, tersangka Cakuk meminta uang kepada korban dengan alasannya untuk membeli susu anak.

“Kejadian ini terencana, di mana malam sebelumnya kedua tersangka meminum minuman keras. Sehingga merencanakan tindak kejahatan kepada korban,” ungkapnya.

“Tersangka akan dikenakan pasal 170 KUHP berlapis dengan pasal yang ada, dan kedua tersangka ini merupakan residivis, pernah melakukan kejahatan dan sudah divonis,” tutupnya.

Sementara tersangka Cakuk mengakui perbuatannya telah melakukan penusukan kepada korban.

“Biasanya ada jatah saya setiap hari dari korban, saat itu saya minta tidak diberi sehingga saya emosi. Tidak banyak sehari biasa di kasih Rp10 ribu untuk uang minyak,” katanya.

Reporter : Yola Dwi R

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button