Jadwal imsakiyah Wilayah Palembang

-- --- 2026

Imsak: --:--| Shubu: --:-- | Maghrib: --:--

HUKUMPALEMBANG

Eks Wali Kota Palembang Divonis 2 Tahun 4 Bulan Terkait Korupsi Pasar Cinde..!

MAKLUMATNEWS.com Palembang—– Terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek revitalisasi Pasar Cinde.Mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo divonis dua tahun empat bulan oleh Majelis Hakim yang diketuai Fauzi Isra dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Kamis (12/3/2026).

Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa memenuhi unsur dalam dakwaan alternatif pertama, yakni melanggar pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Harnojoyo terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama beberapa bulan.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara dua tahun dan 4 bulan dengan denda Rp100 juta subsider 60 hari, ” ujarnya seraya menambahkan, jika salah satu hal yang menjadi pertimbangan untuk meringankan dalam putusan tersebut adalah karena Harnojoyo telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp750 juta.

” Uang tersebut disetorkan sebagai bagian dari upaya pengembalian kerugian negara yang timbul dalam proyek tersebut, ” bebernya lagi.

Kendati demikian, majelis hakim menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus perbuatan pidana yang telah dilakukan. Karena itu, terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button