Elis Rugi Ratusan Juta, Developer Perumahan di Palembang Dilaporkan

MAKLUMATNNEWS.com Palembang ——-Kasus dugaan penipuan dalam proses jual beli rumah kembali mencuat di kota Palembang. Kali ini, developer perumahan Botanica Residence, yang dikelola oleh Yulia Sidharta bersama dua anaknya, Albert dan Cindy, resmi dilaporkan oleh seorang warga bernama Elis ke SPKT Polda Sumsel atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan uang senilai Rp 238 juta.
Elis, warga Jalan Dr M Isa, Kecamatan IT 3 Palembang, mengungkapkan bahwa dirinya merasa dirugikan setelah membeli unit rumah tipe 60 di blok Bougenville yang ditawarkan oleh pihak developer. Meski awalnya tidak tertarik karena ukuran rumah yang terlalu kecil, Elis akhirnya tergiur setelah Albert, salah satu pihak pengelola, menyatakan dapat memperluas bangunan rumah dengan tambahan biaya sebesar Rp 550 juta.
“Saya setuju karena dijanjikan akan mendapat rumah dengan ukuran yang lebih besar dari tipe standar. Tapi saat dicek, pembangunan tidak sesuai dan malah tetap standar. Baru setelah itu diberi tahu kalau izin perlu diajukan dulu, padahal dari awal saya sudah diminta membayar lebih,” kata Elis saat didampingi tim kuasa hukumnya dari kantor hukum H. Ardiansyah SH, MH pada Selasa (22/04/2024).
Tak hanya itu, Elis juga mengungkapkan bahwa lokasi unit rumah yang dipesannya secara sepihak diubah oleh pihak developer dari blok B nomor 15 menjadi nomor 16 tanpa persetujuannya. Selain itu, janji mengenai status sertifikat tanah yang disebut telah dipecah-pecah ternyata juga belum terealisasi.
“Saya merasa dibohongi. Uang saya sudah masuk Rp 238 juta tapi pembangunan tidak sesuai, lokasi diubah, dan sertifikat tidak jelas. Bahkan saya khawatir ini bukan cuma saya yang mengalami,” tegas Elis.
Dalam laporan yang diterima polisi dengan nomor LP/B/441/IV/2025/SPKT/POLDA SUMSEL tertanggal 9 April 2025, pihak terlapor dikenakan pasal 378 jo 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
Yulia Sidharta dan kedua anaknya sempat hadir memenuhi undangan klarifikasi dari penyidik Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel pada Senin (21/4). Namun mereka memilih tidak memberikan keterangan kepada awak media. Kuasa hukum mereka, Anthoni Darmawan SH, juga menolak memberikan pernyataan usai proses klarifikasi.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH membenarkan bahwa laporan tersebut tengah ditindaklanjuti oleh pihaknya.
“Benar, saat ini laporan tersebut dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya singkat.
Elis berharap agar kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi properti, serta meminta agar proses hukum dapat berjalan sesuai aturan agar tidak ada korban lain yang mengalami nasib serupa.( Yola Dwi R)