KRIMINALITAS

Gunakan Plat dan Barcode Palsu, 3 Pelaku Pengisi BBM Terancam 6 Tahun Penjara

MAKLUMATNEWS.com Palembang—-Sat Reskrim Polrestabes Palembang melakukan ungkap kasus perkara migas dalam conferensi press pada Senin (18/12/2023) Di depan loby Polrestabes Palembang.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol. Dr. Harryo Sugihhartono, S.I.K., M.H yang di dampingi Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah, mengungkapkan pihaknya telah mengamankan 3 orang pelaku pemalsu barkot plat kendaraan dalam pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio solar.

“Dari penangkapan ini,  selain 3 pelaku kami juga mengamankan dua mobil, satu Inova dan satu lagi phanter berwarna biru yang telah di modifilasi agar dapat mengisi BBM dengan muatan yang lebih banyak sekitar 90 liter” Jelasnya

“Tidak hanya itu, kami juga mengamankan 240 liter BBM jenis solar subsidi, 6 derigen berukuran 30 liter, 9 derigen berukuran 10 Liter, danjuga 90 liter BBM jenis solar subsidi yang masih terdapat didalam tanki mobil innova” tambahnya.

Ketiga pelaku tersebut,  kata Kapolres adalah Yudhistira (42), Agus (35) kedua pelaku ini sebagai pembeli atau mengepul BBM subsidi. Serta Rodian (56) salah satu pegawai SPBU.

“Kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu (17/12/2023) di SPBU nurdin Panji dan SPBU lainnya, mereka mengisi bbm bersubsidi ini berulang kali agar dapat mereka jual kembali dengan harga yang lebih mahal.”jelasnya.

Ia menjelaskan, dalam menjalankan aksinya pelaku ini bekerjasama dengan oknum-oknum SPBU lainnya, dengan cara pembagian upah, agar mereka dapat dengan mudahnya berulang kali melakukan aksi ini tanpa di curigai.

” Jadi motifnya,  palaku membeli BBM dengan menggunakan barcode milik orang lain dan plat mobil palsu yang berganti-ganti. ” terangnya.

Menurutnya, berdasarkan pengakuan para pelaku,  mereka membeli BBM jenis bio solar dengan harga Rp. 6800 perliter dan akan mereka jual lagi dengan harga Rp. 8500 perliter.

” Solar biasanya mereka jual ke para pemilik kapal-kapal tongkang dipinggiran sungai musi, dan ke beberapa pangkalan mobil truk-truk perusahaan. ” ungkap pria dengan logat jawa yang khas ini.

” Dari pengakuan para pelaku alasannya tentulah karena himpitan ekonomi, atas kejadian ini para pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 Miliar. “ujarnya.

Reporter : Ardillah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button