BANYUASIN

Hani S. Rustam Lantik 917 PPPK Tahun 2023 Jabatan Fungsional Guru Kabupaten Banyuasin

MAKLUMATNEWS.com, Pangkalan Balai — Penjabat Bupati Banyuasin H.Hani Syopiar Rustam, SH resmi melantik 917 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin.

Acara pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan itu dilaksanakan di Gedung Graha Sedulang Setudung, Selasa (21/5).

Dilantiknya PPPK tersebut berdasarkan surat keputusan Bupati Banyuasin Nomor: 92.a/KPTS/BKPSDM/2024 dan telah melakukan pendampingan verifikasi berkas kelulusan PPPK Formasi Tahun 2023 dengan Jabatan Fungsional Guru.

Mengawali sambutannya, Hani S. Rustam menyebut momen ini patut disyukuri dan menjadi awal tugas pegawai PPK sebagai abdi negara. Meskipun terikat kontrak kerja, komitmen sebagai pelayan publik harus selalu diteguhkan.

“Saya ucapkan selamat kepada 917 orang yang telah sah sebagai pegawai PPPK dengan formasi Jabatan Guru Kabupaten Banyuasin.

Jangan pernah lupa untuk selalu berkomitmen untuk kepentingan negara dan bekerja dengan sungguh-sungguh,” ujarnya.

Pj. Bupati Hani menekankan kepada seluruh PPPK untuk selalu menjunjung tinggi intergritas, wajib patuh dan tunduk terhadap ketentuan disiplin yang telah ditetapkan.

“Sebagai PPPK harus mematuhi seluruh ketentuan peraturan yang berlaku, dan kedisplinan dalam berbagai aspek,” katanya.

Jaga Amanah

Ia berpesan kepada PPPK yang baru saja dilantikagar dapat menjaga amanah dalam mengemban tugas, dedikasi dan bertanggungjawab.

Juga berkomitmen untuk mewujudkan Pemerintah Kabupaten Banyuasin yang bersih, transparan dan mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

“Saya berpesan kepada seluruh PPPK agar dapat menjaga amanah yang dipercayakan serta dijalankan dengan penuh tanggungjawab dan dedikasi serta berkomitmen untuk mewujudkan Pemerintah Kabupaten Banyuasin yang bersih, transparan dan mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat menuju Banyuasin Berkilau.” ujarnya.

“Semua telah menandatangani Perjanjian Kontrak, maka sangat tidak diperkenankan untuk mengajukan mutasi/ pindah tugas, jika ingin pindah, maka harus membuat kontrak baru dan mengikuti test kembali, itupun bila ada regulasi pengangkatan PPPK kembali”, tegasnya.

Menjaga Akhlak

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Sukardi menyampaikan bahwa menjaga akhlak tidak kalah pentingnya bagi PPPK, apalagi bagi seorang guru yang menjadi contoh dan suri tauladan bagi anak-anak didiknya.

“Kalian adalah garda terdepan dalam mendidik anak-anak di Kabupaten Banyuasin tercinta ini agar menjadi anak yang memiliki akhlak yang baik untuk menciptakan generasi emas di tahun 2045 mendatang”, tandasnya.

 

Sumber : Banyuasinkab go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button