Ini Motif dan Kronologi Pembunuhan 1 Keluarga di Muba Terungkap, Dilatari Perkara Bisnis Berujung Pembunuhan Sadis

MAKLUMATNEWS. com, Palembang—Tersangka pembunuhan satu keluarga di Musi Banyuasin beberapa hari lalu mengaku dirinya sempat akan digorok oleh korban.
Tersangka Eeng Praza (38) warga Desa Purwasari, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin dalam pengakuannya mengatakan kejadian tersebut bermula saat dirinya menagih keuntungan penjualan Handphone kepada korban.
“Saya memberi modal kepada korban Heri sebesar 30 juta 3 bulan yang lalu, korban dulu sempat janji ke saya akan membagi hasil keuntungan menjual handphone, jadi saya coba tagih uang modal dan untung ke korban,” ujar Tersangka Eeng Praza saat dihadirkan dalam ungkap kasus bersama Wadir Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Tulus Sinaga SIK MH, pada Senin (1/12/2023).
Bukannya ditanggapi dengan baik, korban Heri malah merasa tersinggung dan mencoba mengajak berkelahi.
“Korban Heri sempat menyabetkan parang ke saya, tapi selalu gagal. Lalu saya mengambil balok kayu dan saya kejar sampai ke dalam rumah,” ucap tersangka.
Di dalam rumah pelaku menghabisii terlebih dahulu, barulah pelaku menyadari ada orang lain di dalam rumah tersebut.
“Ada orangtua Heri, Matsuro di dalam kamar, karena takut mereka akan melapor saya juga bunuh, ada juga anaknya, Marsel dan Aurel saya coba kejar di belakang rumah saya tendang dan saya masukkan ke dalam septic tank,” Jelas Eeng.
Setelah membunuh satu keluarga tersebut, pelaku lalu mengecek korban Heri yang ternyata masih hidup, tersangka kembali memukul korban hingga tewas dan membiarkan korban tergeletak.
Tersangka juga sempat mengambil uang dan sejumlah Handphone milik korban
“Saya sempat ambil uang Heri 1,5 juta dan 3 handphone miliknya lalu saya kabur ke daerah Jambi,” tambah tersangka.
Diketahui pelaku bersama korban Heri mendapatkan keuntungan 700 ribu untuk satu handphone.
“Kami beli handphone tersebut seharga 1,1 juta dan kami jual lagi dengan harga 1,8 juta. Dan keuntungannya akan dibagi dua,” ungkapnya.
Atas kejadian ini pelaku Eeng dikenakan pasal 365 pasal (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Reporter : Yola Dwi R