KLHK Bongkar Perdagangan Gading Gajah dan Cula Badak di Kota Palembang

MAKLUMATNEWS.com, Palembang, ——Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama aparat gabungan dari Polda Sumsel berhasil menangkap pelaku perdagangan gading gajah dan cula badak bernilai ratusan juta rupiah.
Pelaku berinisial ZA (60) warga Bulit Kecil Kota Palembang.Pelaku diamankan saat petugas Gakkum LHK melakukan penyamaran (under cover) saat akan melakukan transaksi jual beli cula badak dan pipa dugong di Jalan Rama VII Alang-alang pada 23 Agustus 2024 yang lalu.
Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani menerangkan setelah penangkapan tersebut, tim juga menggeledah ruko dan rumah pelaku ditemukan 8 cula badak, 5 pipa dari gading gajah, dan 3 pipa dugong.
“Untuk cula badak kita identifikasi bahwa cula tersebut 4 berasal dari indonesia dan 4 lainnya berasal dari luar negeri. Namun itu masih kita telusuri asalnya”, ujar Ridho Sani saat melakukan ungkap kasus, Selasa (27/08/2024).
Dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku sebagai pemilik cula badak dan pipa gading yang dipasarkan melalui media online di facebook.
tersangka MA dijerat dengan Pasal 40 A ayat (1) huruf f Jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Dengan Ancaman pidana tersangka MA (60) dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VII,” tambahnya.
Diketahui Perdagangan Illegal bagian Satwa Badak dan Gajah sangat penting dan menjadi perhatian dunia. Berdasarkan Red List Data Book IUCN, Badak Jawa dan Badak Sumatera berstatus Critically Endangered karena sebaran populasi yang sempit, jumlah populasi yang kecil, serta tingkat risiko terhadap habitat dan populasinya.
“Saya memerintahkan kepada penyidik untuk menerapkan penyidikan multidoor atau pidana berlapis termasuk penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk kasus perburuaan dan perdagangan Satwa yang dilindungi. Agar rantai jaringan kejahatan ini dapat diputus dan pelaku dapat dihukum maksimal, sehingga ada efek jera”, tegas Rasio Ridho Sani.
Penelusuran beberapa situs online, di pasar gelap (black market) harga Perkilogram Cula Badak yang berasal dari Asia mencapai US$ 400.000, sedangkan Cula Badak Afrika US$ 200.000. Total berat kedelapan Cula Badak tersebut mencapai ±7 (tujuh) Kg, sehingga dinilainya mencapai US$ 2,8 Juta atau Rp. 43,4 Milyar (Kurs 1 US$= Rp. 15.500).
Reporter : Yola Dwi R