Mahasiswi Unsri Ditemukan Tewas Usai Minum Obat Penggugur Janin, Ini kata Pakar Hukum Sumsel

MAKLUMATNEWS.com, Palembang– Kasus tewasnya RN (21), mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri) yang tewas aborsi di kamar kosnya di Ogan Ilir usai meneguk minuman penggugur janin membuat heboh kalangan masyarakat.
Diketahui sebelumnya, RN ternyata hamil muda dan positif hamil pada awal November 2023 lalu. Hal itu terungkap setelah polisi menginterogasi pacar korban yakni Diat Putra Nurkesuma (23).
Menyikapi peristiwa tersebut, Pengamat hukum Sumsel, Dr Azwar Agus SH Mhum, mengatakan jika perbuatan yang dilakukan korban adalah melanggar prinsip-prinsip hukum pidana karena semua yang bernyawa itu memiliki hak untuk hidup.
“Dari kacamata hukum pidana, aborsi itu sudah pasti tidak dibenarkan ya. Melanggar prinsip-prinsip hukum pidana, karena bayi dalam kandungan atau semua yang bernyawa itu ada hak untuk hidup,” Jelas Azwar, Senin (20/11/2023).
Namun lebih lanjut dijelaskan Azwar, kegiatan aborsi bisa saja dilakukan dengan alasan kesehatan dan dilakukan oleh orang yang profesional seperti Dokter.
“Misalnya itu (aborsi) tidak dilakukan akan berakibat fatal terhadap seorang ibu yang lagi mengandung. Itu juga dilihat dari kasusnya seperti apa. Dan juga dilakukan oleh orang profesional, ditambah juga dengan rekam medis pasien itu,” Jelasnya.
Jika berkaca pada kasus mahasiswi Unsri ini yang melakukan aborsi hingga mengakibatkan meninggal dunia, Azwar pun menegaskan pelakunya bisa terjerat pidana.
“Ancamannya bisa diatas lima tahun, karena kasusnya sudah menghilangkan nyawa orang,” Kata pengamat hukum yang juga Rektor Universitas Taman Siswa Palembang ini.
Diketahui korban meninggal dunia usai melakukan aborsi ilegal di kamar kosnya di Gang Lampung I Kelurahan Timbangan Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir, Jumat (17/11/2023) lalu.
Mahasiswi Jurusan Teknik Pertambangan semester 5 itu meninggal dunia usai meminum obat aborsi yang dibeli melalui online hingga mengalami pendarahan hebat.
Pacar korban, Diat Putra Nurkesuma (23) merupakan mahasiswa satu angkatan dengan korban dan telah ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Ogan Ilir.
Reporter : Yola Dwi R