Jadwal imsakiyah Wilayah Palembang

-- --- 2026

Imsak: --:--| Shubu: --:-- | Maghrib: --:--

INTERNASIONAL

Masuk Indonesia, Produk AS Tak Perlu Sertifikasi Halal dari Dalam Negeri…?

MUI Himbau Umat Muslim Cerdas Memilih Produk

MAKLUMATNEWS.com Jakarta—- Indonesia menyepakati pelonggaran ketentuan sertifikasi halal untuk sejumlah produk asal Amerika Serikat (AS) setelah kedua negara menuntaskan perjanjian tarif resiprokal atau Agreements on Reciprocal Trade (ART), Kamis (20/2/2026).

Hal tersebut termasuk dalam salah satu poin pada dokumen berjudul Agreement Between the United States of America and the Republic of Indonesia on Reciprocal Trade, khususnya Annex III Article 2.9, dijelaskan bahwa Indonesia akan memberikan relaksasi aturan halal untuk mendukung ekspor produk tertentu dari AS. Dengan tujuan memfasilitasi ekspor kosmetik, perangkat medis, dan barang-barang manufaktur lainnya.produk farmasi.

“Indonesia tidak boleh memberlakukan persyaratan pelabelan atau sertifikasi untuk produk non-halal,” tulis poin ketiga dalam Annex III Article 2.9 yang kini menjadi kebijakan kontroversi dikalangan masyarakat.

Direktur Utama Lembaga Pemeriksa Halal dan Kajian Halalan Thayyiban (LPH-KHT) PP Muhammadiyah, Prof Nadratuzzaman Hosen, menilai bahwa, kebijakan pengecualian sertifikasi halal yang dimaksud dapat berpotensi melanggar undang-undang jika tidak memiliki dasar hukum setingkat undang-undang.

Menurut dia, pemerintah telah menetapkan kewajiban sertifikasi halal berlaku penuh mulai Oktober 2026 sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Karena itu, setiap bentuk pengecualian semestinya juga diatur melalui regulasi yang setara.

“Kalau pemerintah sudah memberlakukan wajib sertifikasi halal pada Oktober 2026 sesuai UU JPH, maka pengecualian itu harus dengan undang-undang juga. Yang bisa membuat pengecualian itu kan selevel undang-undang,” ujarnya dikutip dari Republika.co.id.

“Undang-undang ini bukan bicara perdagangan, tapi perlindungan konsumen Muslim. Itu yang harus dipahami bersama,” tegasnya.

Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni’am Sholeh, menilai jika seharusnya semua produk yang masuk wilayah RI wajib memiliki sertifikasi halal lantaran konteks halal tersebut merujuk pada mayoritas masyarakat di Indonesia adalah muslim dan setiap muslim terikat oleh kehalalan produk.

” Dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal menyebutkan semua produk yang masuk dan beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikasi halal,” tegasnya, dilansir dari situs resmi MUI pada Sabtu (21/2/2026).

Ni’am mengimbau sebaiknya umat muslim di tanah air dapat menghindari produk pangan yang tidak halal dan tidak jelas kehalalannya. Secara tegas dia mengingatkan kewajiban sertifikasi halal terhadap produk yang masuk, beredar dan diperjualbelikan di RI tak dapat dinegosiasikan, termasuk oleh pemerintah AS.

“Hindari produk pangan yang tidak halal serta yang tidak jelas kehalalannya, termasuk jika produk AS yang tidak patuh pada aturan halal,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button