Konversi Hak Milik Menurut Hukum Adat

MAKLUMATNEWS.com, Palembang — Hak milik atas benda yang dapat dipindahkan, dibicarakan dalam bab Perutangan, dalam bahasa terjemahan hukum perdata barat hampir bermakna dengan Perjanjian ( istilah Wirjono Prodjodikoro) dan istilah Perikatan ( istilah Soebekti).
Apa Hukum Adat Perutangan itu?
Bahasa Belanda nya Scheuldenrecht. Ter Haar mengatakan Hukum Adat Perutangan adalah sebagai hukum yang mengatur tentang hak hak atas benda benda selain tanah dan termasuk yang mengatur tentang jasa-jasa.
Hal ini disebabkan oleh cara berfikir orang adat yang menganut asas horizontal, bukan seperti asas yang digunakan oleh hukum perdata barat ( peninggalan kolonial Belanda) yaitu asas vertikal. Tidak memisahkan antara tanah dengan benda di atas tanah.
Perlawanan antara hukum benda dan hukum perikatan tidak dikenal dalam hukum adat dan tidak dapat dikategorikan ke dalam Hukum Adat.
Dengan perkembangan ekonomi keuangan yang makin meningkat, individualisasi hak milik akan semakin menguat, bahwa hak milik tanah itu diatur dalam hukum tanah, adalah karena hukum adat menganut pemisahan horizontal seperti yang sudah diuraikan di atas.
Namun hak milik menurut konsepsi Hukum Adat, hak milik memiliki FUNGSI SOSIAL dengan ciri ciri sebagai berikut :
Pertama, orang yang memiliki tanah hendaklah dapat memberi izin orang lain untuk berjalan melalui tanahnya agar supaya tetangga di belakang nya tidak tertutup untuk mengakses jalan keluar di muka;
Kedua, tanah tidak boleh dibiarkan tidak berfungsi;
Ketiga, orang yang mempunyai tanah gembala ( ternak) yang luas memperbolehkan orang lain untuk menggembalakan ternaknya di atas tanah nya;
Keempat, tanah sawah yang habis dipanen, maka orang lain yang memiliki ternak ( itik) dibiarkan untuk mencari makan di atas sawah yang habis dipanen tersebut;
Kelima, waktu masih jarang orang memiliki pesawat radio, tv, pada saat ada kejadian penting, pesawat itu ditempatkan begitu rupa sehingga tetangganya dapat ikut menikmati siaran tersebut.
Dengan demikian, pada waktu yang akan datang hak milik menurut hukum adat yang mengenal adanya jasa-jasa berupa gotong royong dan tolong menolong, maka perlulah nilai nilai ini harus dipertahankan dan dikembangkan.
Dalam hal mempertahankan dan mengembangkan nilai-nilai ini, ajaran Islam sangat vital, yaitu tolong menolong dalam kewajiban dan atas dasar taqwa, seperti tersebut dalam Al-Quran surat Al-Maidah ayat 2 yang artinya :
“Bertolong tolonglah kamu dalam berbuat kebajikan dan bertaqwa dan jangan lah kamu bertolong -tolongan dalam berbuat dosa dan aniaya dan takut lah kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat keras siksa Nya.”
Kebajikan itu tidak akan diperoleh sampai kita membelanjakan apa yang kita cintai. Ajaran ini mengajarkan, supaya kekayaan itu tidak hanya diperuntukkan untuk diri pribadi saja, tetapi untuk kepentingan umum.
Hal ini tercantum dalam QS Ali Imran 92 yang artinya :
“Kamu tidak akan mendapatan kebajikan, kecuali kamu nafkahkan sebagian barang yang kamu kasihi. Barang sesuatu yang kamu nafkahkan, sungguh Allah Maha Mengetahui.”
Rasulullah Saw bersabda, “Barang siapa yang berbuat kebajikan umurnya akan bertambah.”
Kodifikasi
Sebagai penutup bahwa Hukum Adat di kemudian hari masih meminta perhatian pada pembangunan negara kita, baik untuk memberi bahan-bahan di dalam pembentukan kodifikasi, maupun untuk langsung dipakai di dalam lapangan yang mungkin belum dikodifikasi.
Bahkan bila telah dapat dikodifikasi hukum adat sebagai hukum kebiasaan yang tertulis dan yang tidak tertulis akan tetap menjadi sumber dari hukum baru dalam hal hal yang tidak atau belum ditetapkan dengan undang-undang. (Soepomo, 1959)
Modernisasi Hukum Adat sudah dimulai sebagai contoh terbaru di dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 2023, tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana Baru ( lihat Pasal 597 KUHP Baru).
(1) Setiap orang yang melakukan perbuatan yang menurut hukum yang hidup dalam masyarakat dinyatakan sebagai perbuatan yang dilarang, diancam dengan Pidana;
(2) Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemenuhan kewajiban adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf f.
Ini contoh Hukum Adat telah dimodernisasi dan dicover dengan sistem kodifikasi.
Oleh : Albar Sentosa Subari, Dosen FH Unsri dan Ketua Pembina Adat Sumsel




