KRIMINALITAS

Pelaku Pencurian 1 Set Komputer di Pustu Padang Selasa Dibekuk Polisi

MAKLUMATNEWS.com, Palembang–Unit Reskrim Polsek IB I Palembang berhasil menangkap pelaku pencurian komputer di Puskesmas Pembantu (Pustu) Padang Selasa, Jalan Sultan Mansyur, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan IB  I Palembang yang terjadi pada 10 September 2022  lalu.

Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui pelaku bernama bernama Rahmat Wisnu Fajri alias Rahmat (30), yang merupakan warga tidak jauh dari Pustu Padang Selasa tersebut.

Tersangka Rahmat diringkus saat pulang ke rumahnya setelah bersembunyi di Kabupaten Muara Enim dan bekerja sebagai buruh kelapa sawit.

Kapolsek IB I Palembang Kompol Rian Suhendi SPT SIK didampingi Kanit Reskrim Iptu Apriansyah dan Panit Ipda Petrus mengatakan saat melakukan kegiatan ungkap kasus, Kamis (15/12/2002) modus operandi tersangka yaitu dengan cara melepas kaca ventilasi dan masuk ke dalam ruangan.

“Di dalam ruangan, pelaku mengambil satu set komputer merek Lenovo yang masih terpasang. Lalu setelah dilepas satu persatu, pelaku kemudian memasukkannya ke dalam karung,” ujar Kompol Rian.

Selanjutnya barang bukti CPU, monitor, printer, keyboard tersebut kemudian disimpan di belakang SDN 46 yang berada tidak jauh dari dari tempat kejadian perkara.

“Namun, pelaku sempat kepergok oleh seorang warga dan langsung mengejar namun berhasil lolos. Barang bukti ditinggalkan oleh pelaku dan melarikan diri ke Muara Enim, jelasnya.

Di hadapan polisi, resedivis kasus pencurian di rumah kosong ini mengaku saat melintas di dekat Pustu tidak terpikir untuk melakukan pencurian.

“Saya sedang tidak punya uang jadi tebersit dipikiran saya untuk mengambil barang berharga di dalam Pustu. Namun barang curian tersebut belum sempat saya bawa dan saya jual, karena waktu melakukan aksi, saya kepergok salah seorang warga. Karena takut saya kabur meningglkan barang curian tersebut,dan bersembunyi di Muara Enim kerja jadi buruh sawit. Baru beberaa hari saya di Palembang dan tertangkap,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka Rahmat disangkakan Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan acaman paling lama 7 tahun penjara.

Reporter : Yola Dwi R

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button