Pelaku Penikaman Dua Sejoli di Palembang Dibekuk Polisi, Motif Sakit Hati Jadi Alasannya..!

MAKLUMATNEWS.com, Palembang—Dani Andika (31) seorang buruh serabutan yang menjadi tersangka tunggal dalam kejadian berdarah pada Jumat (15/12/2023)yang telah melakukan penikaman terhadap Agus Pita (26) mantan istri sirinya hingga mengalami luka tusuk di dada dan punggung belakang sebelah kiri, akhirnya dibekuk polisi, Jumat (15/12/2023) saat hendak melarikan diri ke Pulau Bangka.
Dketahui sebelumnya, atas kejadian tersebut, selain korban Agus Pita mantan istrinya, kejadian ini juga menimpa Mgs. Farid Afandi (39) yang merupakan calo suami korban hingga korban meninggal dunia dengan beberapa luka tusuk di sekujur tubuhnya.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol. Dr. Harryo Sugihhartono, S.I.K, mengatakan, dalam kejadian ini pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap pelaku kurang dari 1X24 jam.
” Ada dua korban dalam peristiwa berdarah tersebut. Korban yang perempuan mengalami luka tusuk dan masih dirawat intensif di rumah sakit Bhayangkara Palembang dan satu korban lagi bernama Farid meninggal dunia. ” ujarnya.
Dari penjelasan pelaku, kata Kapolres, awalnya ia tak berniat menghabisi nyawa calon suami dari mantan istrinya tersebut. Namun, pihaknya akan tetap menelusuri lebih jauh apa yang melatari kasus ini.
” Awalnya saya tidak ingin melakukan penusukan terhadap korban Farid, saya hanya kesal dan sakit hati dengan Pita karena selama kami menikah sirih selama kurang lebih dua tahun ia sudah sering ketahuan selingkuh, ” kata Dani.
“Saya sampai kehilangan setengah jari kelingking sebelah kiri saya (memotong jari) demi membuktikan cinta saya dengan Pita tetapi ia selalu menyakiti hati saya,” tambahnya.
Menurut pelaku Dani, dirinya memang mencari korban Pita dari kontrakan hingga ke pasar dihari kejadian. Namun dirinya justru menemukan korban sedang berada di jalan KH Faqih Usman Lorong Sungai Goren.
“Waktu Pita melihat saya terjadilah cekcok dan langsung saya tusuk tubuhnya pakai pisau tetapi Farid yang ada disana seperti pahlawan kesiangan, saya sudah bilang minggir tidak usah ikut campur urusan saya akan tetapi Farid ingin merebut pisau yang ada ditangan saya dan mencoba memukul saya, akhirnya saya khilaf dan melakukan penusukan terhadapnya juga hingga Farid roboh, “jelasnya.
Akibat kejadian ini Dani terjerat pasal tindak pindana pembunuhan dengan berencana atau penganiyayaan berat dengan pasal 340 atau 338 dan 353 KUHP dengan acaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Reporter : Ardillah