Pengeroyokan di Hiburan Malam, Korban Minta Pelaku Cepat Ditangkap

MAKLUMATNEWS.com, Palembang—-Beredar video di media sosial dugaan pembacokan dan keributan ditempat hiburan malam yang ada di kota Palembang.
Dalam cuplikan video tersebut terlihat adanya perkelahian antar dua orang pria di salah satu hiburan malam dan menimbulkan kericuhan.
Diketahui peristiwa tersebut terjadi di sebuah Diskotik di kawasan Jalan Kolonel H Burlian Sukarami Kota Palembang pada pukul 03.00 WIB, Minggu 3 Desember 2023 lalu.
Kejadian tersbut telah dilaporkan oleh korban yang diketuai bernama DC ke SPKT Polda Sumsel dengan terlapor atas nama T dan AW.
Saat dikonfirmasi keluarga korban DC membenarkan telah melaporkan peristiwa kejadian tersebut, ke Polda Sumsel. Namun, pihak korban sangat menyayangkan hingga saat ini terlapor belum berhasil ditangkap.
“Iya benar, sudah kami laporkan ke SPKT Polda Sumsel tentang dugaan tindak pidana pengeroyokan undang-undang No 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP yang terjadi di Diskotik Club 41 di Jalan Kolonel H Burlian pada hari Minggu tanggal 3 Desember 2023 sekira pukul 03.00 WIB lalu dengan terlapor atas nama T dan atas nama AW,” ujar keluarga korban yang belum bersedia menyebutkan identitasnya kepada awak media, Rabu (24/01/2024).
Dijelaskannya, awal kejadian saat korban berkunjung ke Diskotik Club’ 41 didalam ruangan terlapor atas nama T menghampiri meja duduk korban dan menabrak badan korban, lalu korban mendorong terlapor.
“Saat keluar pintu club 41 ternyata terlapor T telah menunggu diluar dengan memegang senjata tajam langsung membacok kepala korban sebanyak 1 kali, korban pun melakukan perlawanan kemudian datang kakak terlapor AW juga memegang senjata tajam, mengejar korban dan korban pun terjatuh, saat itu terlapor membacokan senjata tajamnya ke kepala korban berkali-kali,” ungkapnya.
Kemudian lanjutnya, korban pergi ke Rumah Sakit Myria cabang Charitas Palembang untuk mendapatkan perawatan medis dan mendapatkan jahitan sebanyak 30 jahitan di kepala, luka jahitan di kuping sebelah kiri sebanyak 5 jahitan.
“Akhirnya, korban melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polda Sumsel dan menuntut terlapor dan kawan-kawan segera ditangkap untuk diproses hukum guna mempertanggungjawabkan perbuatan,” ujar korban.
“Kami juga menyayangkan pengunjung tempat hiburan tersebut mendapatkan hal seperti ini sedangkan kami kalau masuk selalu diperiksa tetapi berbeda dengan terlapor yang bebas membawa senjata tajam di dalam 41 tersebut,” pungkasnya.
Reporter ; Yola Dwi R