Hubungan Kebudayaan Nasional dengan Hukum Nasional
Oleh : Albar Sentosa Subari, Dosen Purna bakti FH UNSRI dan Ketua Pembina Adat Sumsel
MAKLUMATNEWS.com, Palembang –BAKKER mengemukakan bahwa kebudayaan merupakan proses kerja. Kebudayaan adalah aktivitas manusia, yaitu suatu proses tindakan manusia dalam upaya menyempurnakan kehidupan manusia.
Dengan demikian, kebudayaan merupakan ciri khas manusia. Kebudayaan dan manusia terintegrasi dan dengan kebudayaan manusia mampu bertahan dalam lingkungannya serta memanfaatkan lingkungan untuk penyempurnaan kehidupan nya. (Bakker dalam Koesnoe)
Ada tiga hal yang menjadi dasar pandangan kita sebagai disampaikan oleh Bakker yaitu :
Pertama, kebudayaan ada karena adanya manusia. Tidak ada kebudayaan tanpa manusia.
Kedua, kebudayaan yang terdiri dari beberapa unsur membentuk satu kesatuan. Keselarasan antara unsur unsur kebudayaan merupakan suatu hal yang sangat penting dan diperlukan.
Ketiga, kebudayaan dihubungkan dengan hal hal yang baik, bermanfaat dan indah dalam kehidupan manusia.
Terintegrasi nya kebudayaan dengan manusia, disebabkan oleh adanya pola- pola tingkah laku yang menuju pada characteristic purpose atau drives tertentu.
Dalam penciptaan, penertiban dan pengolahan nilai nilai insani termasuk juga usaha usaha manusia untuk membangun ketertiban di antara mereka.
Dengan demikian, produk kebudayaan yang bersumber dari nilai nilai insani manusia yaitu ketertiban.
Dari beberapa referensi yang tersedia dapat diketahui bahwa hukum, kebudayaan dan bangsa merupakan satu kesatuan.
Selain terdapat inherensi, juga terintegrasi dalam konteks kebangsaan atau nasionalisme. Yang menjadi persoalan sekarang adalah bagaimana hukum mencerminkan kebudayaan bangsa.
Selain diartikan sebagai penciptaan, penertiban dan pengolahan nilai nilai insani ( secara filosofis), kebudayaan diartikan oleh para ahli ilmu sosial sebagai seluruh pikiran, karya dan hasil karya manusia yang tidak berakar pada nalurinya semata mata, karena itu hanya bisa dicetuskan oleh manusia sesudah melalui proses belajar. ( Koentjaraningrat)
Konsep kebudayaan yang pertama dan yang kedua ini sebenarnya tidak perlu dipertentangkan. Sebab pada hakekatnya pengertian kebudayaan, baik yang pertama maupun kedua, sama- sama menunjuk bahwa kebudayaan itu khas manusia.
Dalam kaitannya dengan pengertian kebudayaan yang terakhir, karena demikian luasnya, kebudayaan dipecah menjadi tujuh unsur universal yang merupakan isi dari semua kebudayaan yang ada di dunia.
Ketujuh unsur itu adalah sebagai berikut:
a. Sistem religi dan upacara keagamaan
b. Sistem organisasi kemasyarakatan
c. Sistem pengetahuan
d. Bahasa
e. Kesenian
f. Sistem mata pencaharian hidup
g. Sistem tekhnologi dan peralatan. ( Koentjaraningrat)
Ketujuh unsur tersebut masih dapat dipecah lagi menjadi beberapa sub unsur. Tata urutan ketujuh unsur kebudayaan itu menggambarkan kontinuitas dari unsur unsur yang paling sukar berubah ke unsur unsur yang lebih mudah merubah (urutan dari atas ke bawah).
Hal demikian menunjukkan bahwa semakin atas unsur tersebut berada dalam urutan, maka akan semakin sukar berubah. Sebaliknya makin ke bawah makin mudah berubah.
Hukum ditempatkan sebagai sub unsur religi dan organisasi kemasyarakatan. Hukum dijadikan sub unsur religi karena dalam hukum terdapat muatan muatan religius. Muatan muatan religi ini memberikan inspirasi pada bidang bidang hukum tertentu.
Hukum agama misalnya, merupakan suatu bukti bahwa hukum adalah merupakan sub unsur religi. Demikian pula acara upacara-upacara keagamaan yang mengikuti saat terjadinya suatu fakta hukum, menjadi bukti dari peletakan hukum dalam sub unsur religi.
Hukum mengikuti pula struktur masyarakat. Sistem perkawinan, pewarisan dalam suatu masyarakat tertentu, merupakan bukti hukum menjadi sub unsur sistem dan organisasi kemasyarakatan.
Dari pendekatan terhadap unsur-unsur kebudayaan, tampak bahwa hukum yang berlaku pada suatu masyarakat atau bangsa sesungguhnya merupakan cerminan dari sebagian isi kebudayaan masyarakat atau bangsa yang bersangkutan.
Dalam konteks ini hukum sebagai cerminan kebudayaan masih bersifat terbatas, artinya hukum baru merupakan pembidangan-pembidangan nya yang lebih spesifik, belum menunjukkan pada totalitasnya hukum. Demikian pula kebudayaan, belum menunjukkan kepada totalitas wujud nya.




