HUKUM

Permohonan JC Eks Waka BGN Sony Sanjaya Ditolak Kejagung, Ini Alasannya…!

MAKLLUMATNEWS.com Jakarta—— Pengajuan justice collaborator (JC) yang dilakukan eks Wakil Kepala Badan Gizi  Nasional (BGN) Sony Sanjaya (SS), tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola makan bergizi gratis (MBG) di tolak tegas oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) lantaran dinilai tak memenuhi syarat.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mulanya menjelaskan tim penyidik telah menerima surat permohonan tersebut pada pekan lalu. Dia mengatakan penyidik kemudian mengkaji permohonan itu.

Syarief menjelaskan syarat JC ialah bukan pelaku utama dan harus mengakui perbuatannya. Dia menyebut Sony Sonjaya justru diduga sebagai salah satu pelaku utamanya.

” Jadi benar pada hari Rabu tanggal 23 Juni 2026  lalu, tim penyidik menerima surat permohonan JC dari penasihat hukum tersangka. Namun, kami menyimpulkan bahwa yang bersangkutan ini merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam hal penentuan atau verifikasi titik-titik SPPG. Sehingga dengan demikian, yang bersangkutan ini merupakan pelaku utama dan tidak memenuhi kriteria sebagai JC,” tegas Syarief.

Dia mengatakan Sony bukan merupakan pelaku lapis kedua atau second liner. Dia menyebut Sony diduga bukan pelaku yang bisa membongkar orang lain di atasnya.

“Sehingga yang bersangkutan ini bukan merupakan pelaku yang second liner yang kedua, yang akan membuka pelaku di atasnya. Karena yang kita sangkakan di sini adalah tindak pidana korupsi, salah satunya adalah jual beli titik dan kerugian keuangan negara dalam melakukan pengadaan barang dan jasa,” jelas Syarief.

Selain status pelaku utama, Syarief menyebut Sony juga belum mengakui seluruh perbuatannya. Hal itu dinilai dari proses pemeriksaan yang telah berlangsung. Hal itu membuat Kejagung menolak JC.

“Dalam pemeriksaan kemarin memang belum ada yang dianggap oleh penyidik menyatakan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya seperti yang disangkakan. Atas dasar hal tersebut, kami belum bisa memenuhi permohonan justice collaborator atau menolak permohonan JC dari tersangka SS,” ungkap Syarief dikutip dari detik.com

Meski begitu, Syarief memastikan tetap akan mendalami informasi yang diberikan oleh Sony. Dia mengatakan hal itu akan dijadikan bahan untuk pengembangan perkara.

” Semua informasi yang disampaikan oleh yang bersangkutan kepada kami, kepada penyidik, itu sangat kami hargai. Semua informasi sangat kami hargai dan itu bisa digunakan untuk membuat terang kasus ini. Namun demikian untuk justice collaborator, kita terikat pada aturan-aturan yang ada,” pungkasnya.

Sebelumnya, Sony melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, telah melayangkan surat pengajuan sebagai justice collaborator (JC) ke penyidik Jampidsus Kejagung. Dia berharap JC kliennnya dapat diterima

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button