BANYUASIN

PPK Banyuasin Diduga Melakukan Penggelembungan Suara

MAKLUMATNEWS.com, Banyuasin — Sidang pleno KPU Provinsi Sumatera Selatan pada hari ke-dua yang digelar pada Kamis (7/03/2024) melahirkan fakta baru di tingkat DPR-RI.

 

Dari tayangan yang bersumber dari kanal youtube dan instagram KPU Provinsi Sumsel, saksi partai PAN dan Partai Nasdem menyuarakan keberatan dikarenakan PPK di Kabupaten Banyuasin terindikasi melakukan penggelembungan suara untuk beberapa partai politik bahkan menguntungkan salah satu calon.

Saksi bernama H. Rabik dari partai PAN dan Saksi Haidir Rohimin dari partai Nasdem mengatakan hasil C1 dari TPS semuanya hampir tidak sama dengan D1 yang dibuat di pleno PPK yang di sampaikan ke KPU Kabupaten Banyuasin.

“Ada perubahan suara yang sangat signifikan dari beberapa partai politik bahkan menguntungkan salah satu calon dengan upaya yang terstruktur, sistematis & masif,” ujarnya.

Dia pun meminta agar sidang diskors dan membuka hasil D1 lalu disandingkan dengan data C1 yang ia miliki.

Sebagai contoh di Kecamatan Rantau Bayur ada satu partai berdasarkan C1 suaranya hanya 2.147 dan ketika dihitung di D1 menjadi 4.015 suara.

Ada lagi di Kecamatan Banyuasin 3, berdasarkan C1 823 suara dan menjadi 2.436.

“Semua kecamatan yang ada di Kabupaten Banyuasin terjadi penggelembungan suara yang sangat luar biasa masif,” katanya.

 

Ketok Palu 

Senada dengan saksi partai PAN, saksi oartai Nasdem dan Garuda pun meminta sidang di skors dan meminta kepada ketua sidang dalam hal ini KPU Provinsi Sumsel untuk tidak memaksakan di ketok untuk mencari kebenaran.

Di lain sisi, saksi Partai Demokrat meminta kepada pimpinan sidang agar sidang cepat diketok palu dan disahkan agar dapat dilanjutkan rekapitulasi suara.

KPU lalu memutuskan untuk mengetok palu dan mensahkan hasil rekapitulasi suara dan meminta kepada saksi partai untuk mengisi form keberatan.(Yanti/ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button