Reaksi Pengunjung Usai Sidang
MAKLUMATNEWS.com, Palembang — Membaca berita pagi ini tanggal 1 Agustus 2024 di halaman 12 di harian lokal berjudul Hakim Minta JPU Pidanakan Pengunjung Sidang. (Karena keluar sidang mendahului majelis hakim, serta pengunjung tersebut mengeluarkan kata kata yang menurut nya tidak pantas).
Peristiwa terjadi saat sidang tanggal 31 Juli 24. Yang bersangkutan berjalan santai keluarga ruangan sidang sambil mengomentari putusan majelis hakim yang seolah olah tidak terima dengan vonis terhadap tersangka yang diketahui seorang kerabat terdakwa.
Menurut informasi dari jurnalis yang memberitakan bahwa saat itu sidang sudah ditutup dengan mengetuk palu.
Reaksi ketua majelis hakim ” marah” dengan mengeluarkan kata kata ” kurang ajar”, meneriaki pria tersebut.
Karena marah atas perilaku pengunjung tersebut, Hakim yang bersangkutan langsung memerintahkan JPU ( JPU dari Kejari OKI) untuk mempidanakan pengunjung itu.
Jaksa penuntut umum Kejari OKI Tria Hadi, mengatakan, meskipun telah menerima perintah dari hakim , ia akan melaporkan hal itu terlebih dahulu kepada pimpinannya.
Terlepas dari semua peristiwa di atas, sebagai pemerhati hukum adat beberapa hal yang perlu dikaji:
1. Sidang sudah ditutup oleh ketua majelis hakim dengan ketokan palu. Berarti perbuatan persidangan perkara tersebut sudah selesai, sehingga hubungan hukum antara pihak sudah selesai pula.
2. Hakim memerintahkan JPU untuk mempidanakan pengunjung tersebut, dalam kasus apa, pencemaran nama baik tentu harus yang bersangkutan lapor ke polisi?, sudah itu sidang sudah usai!
3. Pasal pelecehan lembaga peradilan juga tidak bisa, karena kembali lagi SIDANG SUDAH DITUTUP.
4. Reaksi Pengunjung yang tidak puas atas vonissudah sering terjadi di mana mana.
5. Tinggal lagi para pihak memaklumi dan menyikapinya dengan bijak. (Ril)




