Resmi Ditahan, Doni Prayatna Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Guest House di UIN Raden Fatah Palembang

MAKLUMATNEWS.com, Palembang — Kasus korupsi pembangunan Guest House di UIN Raden Fatah Palembang akhirnya menemukan titik terang.
Siapa tersangka, Doni Prayatna (DP) dia punya nama. Resmi ditahan hingga 20 hari ke depan..
Penetapan tersangka Direktur PT Cahaya Sriwijaya Abadi ini dilakukan Kejaksaan Negeri Palembang.
DP diduga terlibat korupsi pembangunan gedung guest house (mess 7 lantai) Ex rumah dinas kemenkue Palembang tahun 2022 pada Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang.
DP merupakan kontraktor sekaligus pelaksana dalam pembangunan proyek tersebut.
Penetapan tersangka ini diungkap Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Ario Apriyanto Gofar.
“Benar kita menetapkan 1 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, dalam kegiatan pembangunan gedung guest house (mess 7 lantai) Ex rumah dinas kemenkue Palembang tahun 2022 pada Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang, ” kata Ario, Senin (27/5/2024).
Ario mengatakan, penyidik menetapkan DP sebagai tersangka dalam perkara yang dimaksud, berdasarkan surat penetapan tersangka kepala kejaksaan negeri Palembang dengan nomor : TAP 5.L.6.10/Fd.2/05/2024 tahun tertanggal 27 Mei 2024 setelah sebelumnya diperiksa sebagai saksi.
“Bahwa berdasarkan penyelidikan oleh tim penyidik, diketahui dalam kegiatan pembangunan gedung (mess 7 lantai) Ex rumah dinas kemenkue Palembang tahun 2022 pada Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertuang dalam kontrak dan untuk kerugian keuangan negara sedang dalam proses penghitungan oleh BPKP Sumsel,” katanya.
Proses Penyelidikan
Lebih jauh Ario mengatakan, terhadap tersangka sejak tanggal 27 Mei 2024 dilakukan penahanan di rumah tahanan kelas 1 Palembang selama 20 hari ke depan.
“Ya tersangka ditahan mulai hari ini 20 hari ke depan. Di rumah tahanan kelas 1 Palembang,” katanya.
Hal ini dilakukan, sambung Ario, untuk mempercepat proses penyelidikan. Perintah penahanan berdasarkan bukti yang cukup dan tersangka diancam dengan pidana 5 tahun penjara atau lebih.
Ditambahkan Ario, tersangka disangkakan pasal primair pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU Republik Indonesia no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KHUP.
Sumber : Sumsel.tribunnews.com