Ribuan PPPK di Pemkab Enrekang Sulsel Terancam tak Diperpanjang, Ini Alasannya…!

MAKLUMATNEWS.com Sulsel—–Kabar kurang baik menimpa 1.070 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Pemerintah Kabupaten Enrekang, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), pasalnya ribuan PPPK yang merupakan pegawai hasil seleksi formasi 2021/2022 tersebut terancam tak di perpanjang.
Melansir Jpnn.com, Senin (27/10/2025). Pemkab Enrekang beralasan kondisi fiskalnya sedang megap-megap akibat pemotongan dana transfer ke daerah (TKD) 2026. Oleh sebab itu, pihak Pemkab Enrekang memakai istilah dirumahkan sementara. Jika kondisi fiskal sudah pulih, mereka akan dipekerjakan kembali. Namun, rencana tersebut belum final. Pemkab Enrekang masih menunggu arahan dari pemerintah pusat.
Kondisi PPPK di Enrekang sudah berpengaruh pada para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di daerah lain.
” Kalau instansinya kesulitan bayar gaji, apa boleh buat instansi bisa tidak memperpanjang kontrak kerja PPPK,” kata Kepala BKN Prof Zudan, sapaan akrabnya.
Dia menegaskan, instansi tidak bisa disalahkan karena ketentuan mengenai hal tersebut tertuang dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 yang kemudian direvisi menjadi UU 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sesuai ketentuan UU ASN 2023, PNS pensiun jika sudah masuk Batas Usia Pensiun (BUP).
Adapun PPPK, pensiun atau berhenti jika masa kontrak tidak diperpanjang oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
“Jadi, sesuai UU ASN, ketika PPPK tidak diperpanjang lagi masa kontraknya berarti yang bersangkutan dinyatakan sudah pensiun,” kata Prof Zudan.
Namun, sambung Prof Zudan, kondisi tersebut bisa berubah bila UU Nomor 20 Tahun 2023 direvisi. Begitu juga dengan PP-nya atau PermenPAN-RB-nya diubah.
Tanpa perubahan regulasi, PPK bisa mengambil kebijakan tak memperpanjang kontrak PPPK karena tidak bertentangan dengan UU ASN 2023.




