Sengketa Pengelolaan Parkir di Komplek Villa Ever Green, Warga Bakal Ngadu ke Walikota

MAKLUMATNEWS.com, Palembang–Warga perumahan Kompleks Villa Ever Green mengadukan adanya menyalahgunakan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial di komplek tersebut kepada Camat Ilir Timur II Palembang.
Pasca peralihan kepemilikan saham PT. Gunung Hijau Lestari (GHL) kepada pemilik usaha Ballroom dan Kolam Renang tersebut.
Menindak lanjuti hal tersebut Camat IT 2 Palembang bersama instansi terkait seperti dari Dinas PRKP Kota Palembang, Satpol PP Kota Palembang, Dishub Kota Palembang, BPPD Kota Palembang, mengadakan pertemuan senin, (6/2/2023).
Dr. H. Suharyono M Hadiharyono dari badan pengelola Villa Even Green menegaskan, dirinya di tugaskan oleh pengembang PT. Buana Hijau Lestari (BHL) untuk menjaga keamanan kebersihan komplek seluas 8 hektar, berikut parkir termasuk zona bisnis dan komersial.
Terkait itu Dr. H. Suharyono menegaskan Badan Pengelola Villa Ever Green adalah badan yang dibentuk oleh Pengembang PT. Buana Hijau Lestari (BHL) bertugas dan difungsikan untuk menjaga keamanan, kebersihan lingkungan kompleks yang memiliki total luas lahan kurang lebih delapan hektar.
“Hal tersebut juga termasuk dengan pelayanan kepada penghuni serta pengelolaan sarana perparkiran di dalam komplek, yang terdiri dari Zona Perumahan Komersil dan Zona Bisnis,”tegasnya.
Suharyono juga menjelaskan Khusus parkir di tempat tersebut, telah dapat izin dari Pemko Palembang dan aktif bayar pajak parkir, khusus penghuni dan tenda gratis, semua sudah sesuai kesepakatan dengan warga/penghuni kecuali buat tamu.
Terkait oprasionalisasi perparkiran di Komplek Villa Ever Green oleh PT.GHL sudah terjalin Perjanjian Kerjasama Perparkiran dengan pihak pengelola, yang tertuang dalam Surat Perjanjian Kerjasama No. 01/Pengelola/TH-VEG/1/2022 tanggal 15 Januari 2022 dan Perjanjian Kerjasama di bidang Keamanan Dan Kebersihan No. 06/Pengelola/V/2022.
Menurutnya, pengelola juga sudah memiliki perizinan dari Pemerintah Kota Palembang melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Pendapatan Kodya Palembang tentang Pengukuhan Sebagai Wajib Pajak/Retribusi Daerah No. 221-049466-080296-A.2 atas nama PT. BHL.
Yang kemudian lanjutnya, dengan adanya Over-Alih hak kepengelolaan kepada Pihak Badan Pengelola maka dilakukan perubahan Nama Wajib Pajaknya menjadi atas nama Badan Pengelola dengan NPWPD No. P2070111912 yang hingga saat ini tercatat selalu aktif dalam membayar pajaknya kepada BPPD Kota Palembang.
“Selain itu juga PT. GHL telah menandatangani Surat Pernyataan siap mematuhi peraturan hunian yang diterbitkan oleh badan Pengelola Villa Ever Green,” Jelasnya.
Padahal menurut Suharyono menyampaikan khusus untuk tamu dari penghuni kompleks dan layanan Grab serta Go Food kepada Penghuni, mereka sama sekali tidak dipungut tiket parkir.
“Pihak rumah juga mau mengikuti aturan hunian dengan cara men-stempel tiket parkir di Pos Security 2, selanjutnya di pintu keluar “Barier Gate” mengembalikan Tiket Parkir yang sudah distempel kepada petugas dengan tidak dipungut biaya apapun,”ujarnya.
Sedangkan bagi Penghuni Komplek sudah pasti gratis meskipun keluar masuk selalu melewati pintu palang “Barier Gate”, dengan syarat memiliki kartu member parkir yang berlaku untuk masa satu tahun.
“Ketentuan tersebut sudah disepakati antara Badan Pengelola dengan Kurmin Halim sebagai pihak Perwakilan Warga,”jelasnya.
Bahkan menurut Suharyono untuk ketertiban dan kenyamanan komplek, para warga komplek telah menandatangani surat pernyataan siap mematuhi peraturan hunian yang diterbitkan badan pengelola pada saat yang bersangkutan membeli rumah atau ruko.
“Berdasarkan kenyataan tersebut, tuduhan dan pengaduan warga yang menyatakan Badan Pengelola komplek Ever Green telah melakukan praktik usaha perparkiran secara illegal dan memungut uang parker kepada penghuni dan tamu penghuni adalah pengaduan atau laporan yang tidak benar,” ujarnya.
Justru katanya ditemukan beberapa spanduk yang dibuat oleh pihak management PT. GHL, bertuliskan: “Parkir Gratis”, dan pada tanggal 27-28 Januari 2022 yang lalu, pihak management PT. GHL telah melakukan pembukaan paksa pagar komplek Evergreen dan mengarahkan pengunjung Kolam untuk keluar tidak melalui pintu resmi sehingga tidak membayar dan mengembalikan tiket parkir.
“Hal ini jelas merugikan Badan Pengelola selaku Pengelola Parkir telah melaporkan peristiwa tersebut kepada Camat Ilir Timur Dua, Kapolsekta Ilir Timur Dua dan pihak BPPD Kota Palembang dan telah menutup kembali pagar komplek yang dibuka paksa tersebut,”tegasnya.
Terlepas itu, Suharyono menambahkan dirinya juga diadukan ke Camat Ilir Timur II Palembang terkait telah mempergunakan fasum fasos berupa sarana pertamanan dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) untuk kegiatan komersil.
“Kenyataannya Badan Pengelola sama sekali tidak melakukan, yang ada, justru Badan Pengelola selalu intensif melakukan perawatan taman, menjaga kebersihan lingkungan” Ucapnya.
Bahkan katanya Badan Pengelola selalu melakukan control dan pengawasan dengan cara menegur dan mengingatkan warga yang sedang membangun untuk memperhatikan dan merawat jalan dan lingkungan akibat mobilisasi material, dan mendata para pekerja bangunan dan melaporkan kepada pengelola, serta tindakan lainnya dalam upaya untuk menjaga keamanan kenyamanan dan ketertiban lingkungan hunian.
Sementara itu Camat Ilir Timur II Septa Marus Eka Putra, SH.,MH. Yang dibintangi usai melakukan peninjauan dilokasi mengatakan pihaknya telah menerima data data terkait pengelolaan lahan parkir tersebut.
” Setelah ini kita akan melaporkan ke Walikota palembang melalui sekretaris daerah dalam mengambil langkah langkah selanjutnya apakah yang akan diputuskan, “tegasnya.
Sementara itu warga yang mengadu yakni Nazori, dia menyebut dengan adanya pungutan parkir tersebut menyulitkan para tamu.
Dirinya mengaku semenjak peralihan pengelola itu merasa keberatan dengan adanya pungutan parkir tersebut.
” Harapan kami dibongkar saja, karena jelas kami keberatan, katanya.
Reporter :Yola Dwi R