KRIMINALITAS

Sidang Perdana Tersangka Kasus AA Digelar

MAKLUMATNEWS.com, Palembang, —–Pengadilan Negeri Klas 1 Palembang melaksanakan Sidang perdana kasus pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMP AA (13) di kuburan cina, Talang Kerikil Sukarami Kota Palembang pada hari ini, Selasa (01/10/2024).

Di sidang perdana yangigelar secara tersebut tersebut diagendakan dengan pembacaan dakwaan ini menghadirkan keempat terdakwa yakni IS (16), MZ (13), NS (12) dan AS (12).

Keempat tersangka anak dihadirkan pada sidang perdana yang digelar di Pengadilan Klas 1A Palembang. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dipimpin ketua Majelis Hakim Eduward ini berjalan aman dan tertib.

Sebelum sidang di mulai anggota Polisi sudah berjaga di depan pintu ruang sidang. Selain itu keluarga korban AA juga sudah ramai menunggu jalannya persidangan di luar ruang sidang.

Tersangka anak yang yang pertama kali memasuki ruang sidang untuk mendengarkan bacaan dakwaan dari JPU yakni IS (16). Terlihat IS mengenakan pakaian muslim putih. Lalu ia duduk di dampigi kedua orang tuanya untuk mendengarkan bacaan dakwaan dari JPU.

Setelah pembacaan dakwaan IS selesai, lanjut ketiga orang terdakwa lainnya yakni MZ (13), NS (12) dan AS (12).

Usai pembacaan dakwaan sidang perdana selesai di gelar. Keempat terdakwa anak langsung keluar meninggalkan ruang sidang. Nampak salah satu ibu terdakwa menangis usai mengikuti jalannya persidangan.

Kuasa hukum keempat terdakwa Hermawan mengatakan tadi pada sidang perdana agendanya pembacaan dakwaan dari Bapas dan tanggapan kuasa hukum.

” Kami besok akan mengajukan eksepsi. Jadi acara ditunda besok untuk eksepsi dari kami sebagai kuasa hukum,” katanya.

Menurutnya, JPU mengajukan dakwaan kombinasi, ada dakwaan pertama, kedua dan ketiga, primer serta subsider. Dakwaan ke satu dua tiga itu menyangkut UU perlindungan anak sedangkan primer 340 subsider 338 dan 285 KUHP.

“Besok agendanya eksepsi. Eksepsinyang kita ajukan
menyangkut dakwaan kabur, tidak jelas dan lengkap. Untuk itu akan kami sampaikan eksepsi tersebut,” ujarnya.

“Besok agekda eksepsi, nah eksepsi itu untuk menyangkut klien kami, seperti apa itu pokok perkara pembuktian, eksepsi ini menyangkut formalitas atau materil dari surat dakwaan tersebut,” pungkasnya.

Reporter : Yola Dwi R

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button