KRIMINALITAS

Sindikat Praktik Penyalahgunaan BBM Subsidi Ditangkap

MAKLUMATNEWS.com, Ogan Ilir–Personel Unit 2 Subdit IV Tipider Dirkrimsus Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan BBM Subsidi di salah SPBU yang ada di wilayah Ogan Komering Ilir (OKI).

Polisi juga mengamankan dua orang pelaku atas nama HW alias BT (42) dan AR alias BW (24) warga OKI yang berprofesi sebagai Sopir dan Operator SPBU.

Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha didampingi Kasubdit 4 Tipider AKBP Tito Dani, ST,MH, mengatakan pada saat ungkap kasus, Kamis (13/07/2023) mengatakan,  pelaku HW ditangkap saat mengantri solar untuk yang ke -3 kali pada Selasa (13/07/2023) lalu.

“Kita menangkap pelaku di salah satu SPBU Muara Baru di jalan Anyar, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menggunakan Mobil jenis Kijang Krista yang tangkinya sudah dimodifikasi,” jelas Wadir.

Praktik pembelian Solar Subsidi dalam jumlah banyak itu terungkap setelah Polda Sumsel menerima laporan masyarakat terkait adanya aktivitas kendaraan yang terlihat berkali-kali melakukan pengisian di SPBU Muara Baru.

Di dalam mobil juga ditemukan baby tank dengan kapasitas 1000 liter yang tersambung dengan tangki.

“Saat diamankan kami juga menemukan dalam tangki adanya BBM sebanyak 700 liter,” tambah Wadir

Saat diamankan pihak kepolisian langsung melakukan pengembangan dan menemukan tersangka selanjutnya yaitu AR yang merupakan operator SPBU.

“Penangkapan tersangka AR berawal dari keterangan tersangka lainnya yang mengaku juga bermain dalam kasus tersebut,” tambahnya.

Dari penangkapan pelaku, polisi juga mengamankan satu buah mobil jenis Kijang Krista, satu buah tedmon, satu buah selang berukuran 3 meter, dan satu buah mesin sedot.

Dari pengisian BBM tersebut, operator mendapatkan uang sebanyak 150 per liter dan biasanya dalam satu hari pelaku HW melakukan pengisian BBM sebanyak 3-5 Kali

“Diketahui dari tersangka, pelaku telah melakukan aksi tersebut selama 3 bulan sebanyak 1 ton (1000 liter) dengan menggunakan barcode yang banyak namun dengan plat yang sama,” tambah Kasubdit 4 Tipider AKBP Tito Dani

Dari pengakuan pelaku membeli BBM tersebut dengan 7100 dan dijual 7500 perliter dengan memiliki 20 barcode menggunakan plat mobil yang sudah rusak.

Para pelaku dikenakan pasal 55 Undang-undang Nomor 22 tahun 2021 tentang Migas dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda 60 Miliyar.

Reporter : Yola Dwi R

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button