BNNP Sumsel, Sita 1150 Kilogram Sabu Berkedok Teh Kemasan

MAKLUMATNEWS.com, Palembang–Satu orang Palembang berhasil diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan, karena kedapatan membawa 115 bungkus narkoba jenis sabu sabu.
Diketahui pria tersebut Nurhasan (46) yang ditangkap saat berada di Jalan Kolonel Dani Efendi, Talang Betutu, Sukarami, pada Selasa kemarin (24/1/2023).
Diketahui pria tersebut kedapatan membawa jenis sabu-sabu di dalam 115 bungkus kemasan teh cina dengan merek Guanyinwang dan logo Cool didalam satu buah koper warna hitam sebanyak 20 bungkus. Dan tiga karung warna putih yang masing-masing berisi 20 bungkus sabu dengan total 60 bungkus.
Satu karung warna putih berisi 15 bungkus sabu, empat karung warna putih masing-masing karung berisi lima bungkus sabu Jumlah 20 bungkus sabu, dengan total keseluruhan 115 Bungkus atau seberat 115 kilogram.
Barang bukti tersebut diangkut tersangka menggunakan mobil Toyota Avanza silver dengan nomor polisi BA 1866 KB.
Dari pemeriksaan awal, untuk mengelabui petugas, tersangka membawa sabu-sabu tersebut dicampur dengan karung berisi beras.
Barang bukti tersebut berasal dari Pekan Baru yang rencananya akan disebarkan di Kota Palembang.
Pengungkapan ratusan kilogram sabu-sabu ini, petugas sebelumnya Pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2023 pukul 09.00 WIB saat anggota Bidang Brantas BNNP Sumsel mendapatkan laporan Informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika di daerah Palembang-Betung, Km 16 Palembang.
Adapun pasal yang dikenakan bersangkutan melanggar Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.




