Siap Ikuti Pemilu 2024 Mendatang, 18 Parpol di Pagar Alam Daftarkan Bacaleg ke KPU

MAKLUMATNEWS.Com – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kota Pagar Alam Provinsi Sumatera Selatan menyatakan sebanyak 18 Partai Politik di Kota Pagar Alam sudah mendaftarkan Calegnya masing-masing untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Pendaftaran Bakal Calon Legilslatif (Bacaleg) dari masing-masing Partai Politik untuk Pemilu 2024 tersebut dibuka sejak tanggal 1-14 Mei 2023 dan resmi ditutup oleh KPU tepat pukul 23.59 14 Mei 2023.
Sebanyak 18 Partai Politik yang akan menjadi peserta pemilu 2024 sudah melakukan pendaftaran Bacaleg, yang selanjutnya akan dilakukan verifikasi oleh KPU.
Devisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Kota Pagar Alam, Kristian Hadinata menuturkan, ada edaran terbaru dari KPU RI bahwa ada tambahan waktu dua hari atau tepatnya hingga hari ini tanggal 16 Mei 2023, terkhusus bagi Parpol untuk melakukan perbaikan berkas pendaftaran.
“Karena sampai hari ini, masih ada parpol yang kita minta untuk melakukan perbaikan,” tuturnya, Selasa, 16 Mei 2023.
Kristian mengatakan, selanjutnya KPU akan melakukan vierifikasi kelengkapan syarat pencalonan terhadap Bacaleg yang didaftarkan.
“Sampai nanti ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) yang berdasarkan tahapan diperkirakan pada bulan Agustus 2023 mendatang,” kata dia.
Dikatakanya, selama verifikasi persyaratan ini, Parpol berhak jika ingin melakukan perubahan terhadap komposisi Bacaleg itu sendiri.
“Jika ada Bacaleg yang dinilai lebih cocok ditempatkan di Dapil tertentu, sementara saat pendaftaran dia didagftarkan di Dapil lain atau Bacaleg tersebut pindah partai,” kata dia lagi.
Dalam pendaftaran ini ada Parpol yang tidak 100 persen mendaftarkan Bacalegnya sesuai dengan jumlah Dapil.
“Hanya saja, Bacaleg yang didaftarkan ini tidak bisa lagi ditambah, tetapi bisa jika ada yang mengundurkan diri dan ingin pindah ke Parpol lain, selama itu masih dalam proses verifikasi syarat pencalonan,” tegas dia.
Karena, Kata dia, Bacaleg yang didaftarkan teesebut sudah merupakan hasil proses penjaringan dari masing-masing Parpol, kalaupun misalkan mereka hanya bisa mendaftarkan tiga orang saja dalam satu Dapil, maka sampai nanti ditetapkan DCT tetap tiga itu saja tidak bisa ditambah lagi.
“Kita berharap, proses verifikasi ini tidak ada kendala ataupun hal-hal yang bisa menghambat penetapan DCT nantinya,”pungkasnya. ***
Reporter : Lian




