KRIMINALITAS

Gagal Nyaleg, Pria di Palembang “Nyambi” Jadi Kurir Narkoba

MAKLUMATNEWS.com, Palembang, —-Dari 23 Tersangka narkoba yang ditangkap Ditresnarkoba Polda Sumsel terdapat Mantan calon anggota legislatif tidak terpilih. Hal tersebut terungkap saat melakukan giat pemusnahan narkoba jenis Sabu sebanyak 7 KG dan 564 butir ekstasi

Salah tersangka berinisial AH yang merupakan mantan calon legislatif (caleg) gagal yang mencalonkan dirinya pada pemilu tahun 2024 yang lalu di kota Lubuklinggau.

“Salah satu tersangka ini (AH) mantan calon anggota legislatif (caleg) gagal. Dari keterangan tersangka ia menjadi pengedar karena buntu (kurang uang),” tutur Wadirresnarkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi, pada Jumat (30/08/2024).

Polisi melakukan penangkapan dengan metode Undercover buy, tersangka diamankan di salah satu hotel di kota Lubuklinggau.

“Dia (tersangka) yang mengantarkan barang bukti ke hotel dan langsung kita tangkap disalah satu hotel di Lubuklinggau, adapun barang bukti yang diamankan sabu seberat 200 gram,” ujarnya.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil ungkap kasus selama bulan Agustus 2024 dan semua barang bukti dimusnahkan dengan cara di belender dan diberi cairan pembersih.

“Ada 13 laporan polisi dengan 23 tersangka dengan barang bukti yang diamankan sebanyak 7.415,45 gram dan 589 butir pil ekstasi yang berhasil diamankan selama ungkap kasus di bulan Agustus,” katanya, Jum’at (30/8/2024).

Lanjutnya, untuk barang bukti yang dimusnahkan ada 7.341,49 gram dan 564 butir pil ekstasi, ia menjelaskan memang ada selisih antara barang yang di musnahkan dan yang diamankan.

“Ada selisih barang bukti yang diamankan dan dimusnahkan sebab untuk dijadikan barang bukti di persidangan. Dari 23 tersangka 15 orang diantaranya merupakan resedivis, seluruhnya ada yang bandar dan pengendar,” ujarnya.

Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UUD RI tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati dan kurungan penjara seumur hidup.

Reporter : Yola Dwi R

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button