Tipidter Polda Sumsel, Sidak 10 Gudang BBM Ilegal, Ini Hasil Temuannya…!

MAKLUMATNEWS.com, Palembang—Sebanyak 10 gudang Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal yang ada di wilayah Kecamatan Kertapati, Kota Palembang dan Pegayut Ogan Ilir (OI) disidak tim Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel dipimpin AKBP Tito Dani,ST,SH,MH, beserta petugas gabungan Sat Pol PP Pemprov Sumsel, Pemkot Palembang dan Pemkab OI, Ahad (11/12/2022).
Hasilnya, tak satupun dari 10 gudang BBM ilegal ini yang beroperasi diduga akibat gencarnya penertiban yang dilakukan aparat kepolisian.
Diketahui 10 gudang BBM ilegal yang disidak meliputi gudang BBM Ilegal milik DY diketahui sudah tak beroperasi sekitar dua bulan yang lalu.
Selain itu, gudang BBM Ilegal milik DR yang ketika disidak dalam kondisi terkunci dan telah dilakukan pemasangan spanduk oleh tim tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel. Ada pula gudang BBM Ilegal milik Mr, Ar alias Kt, Id, Yp dan KH yang kesemuanya ada di wilayah Kecamatan Kertapati. ketika disidak sudah tak lagi beroperasi antara 1 bulan hingga tiga tahun terakhir.
Di Pegayut OI, tim melakukan sidak terhadap tiga gudang BBM Ilegal masing-masing milik Mas, Hd atau Gl serta An yang semuanya sudah tak ada aktivitas sama sekali.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Tito Dani,ST,SH,MH, saat di konfirmasi, senin (12/12/2022) mengatakan pengecekan tersebut dilakukan untuk memberi himabuan kepada pemilik gudang.
“Sesuai instruksi Dir Ditreskrimsus Polda Sumsel kedatangan kami bertujuan melakukan pengecekan, memberikan imbauan hingga melakukan penegakan hukum terhadap pemilik gudang BBM Ilegal,” sebut
Diterangkan lebih lanjut, selain ketiga hal tersebut, tim Subdit Tipidter yang berkekuatan sebanyak 25 personel dibantu Sat Pol PP juga turut mengintrogasi pemilik dan karyawan gudang BBM Ilegal serta masyarakat sekitar.
“Kami mengimbau agar pemilik dan karyawan gudang BBM Ilegal untuk tidak lagi coba-coba melakukan praktik penimbunan hingga pencampuran BBM ilegal. Karena jika terendus kepolisian bakal diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” terangnya.
Reporter : Yola Dwi R