IMSAKIYAH WILAYAH KOTA PALEMBANG | RAMADAN 1447 H
--:--
Menuju Maghrib
Imsak: --:-- Subuh: --:--
KRIMINALITAS

Usai 2 Debt Collector, Kini Aiptu FN Ditetapkan Jadi Tersangka, Polda Sumsel Ungkap Alasannya..!

MAKLUMATNEWS.com, Palembang,—-Kasus saling lapor antara Aiptu FN dengan Debt Collector (DC) di Palembang terus diusut Polda Sumatera Selatan (Sumsel).

” Ya betul, kasusnya terus kita dalami. Selain 2 DC,  berinisial RB dan BD yang ditetapkan sebagai tersangka. Terbaru, Polda Sumsel pun memastikan Aiptu FN telah resmi menjadi tersangka penganiayaan, ” kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Sunarto , Jumat (26/4/2024).

Menurut Sunarto, Aiptu FN awalnya dilaporkan DC karena melakukan penusukan pada Sabtu (23/3) lalu di halaman parkir salah satu mal di Palembang. Kemudian, pada Rabu (24/4) Aiptu FN sudah resmi ditetapkan penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel sebagai tersangka.

Dirinya mengatakan laporan oleh pihak debt colector dengan terlapor FN atas dugaan penganiayan terhadap korban Dedi Zuheriansyah sesuai laporan : LP/B/ 321/III/2024/SPKT POLDA SUMSEL,tgl 23 Maret 2024, pelapor Dira Oktasari tentang penganiayan berat pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

“Penanganan kasus ini berproses dan tetap berjalan, terlapor FN telah ditetapkan sebagai tersangka juga dan hari ini dilakukan pemeriksaan. Kedua pihak telah saling melapor dan kedua perkara ditangani secara profesional oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel,” ujar Sunarto.

Sebelumnya Aiptu FN dipatsus oleh Bid Propam Polda Sumsel. Sunarto menegaskan, meski sudah memproses laporan istri Aiptu FN, Polda Sumsel juga melakukan hal yang sama terhadap laporan debt collector.

“Pointnya saya tegaskan penyidik bertindak profesional dan proporsional. Di patsus dalam rangka pemeriksaan Propam dan hari ini lanjut di periksa terkait laporan pidana,” katanya.

Berdasar hasil pemeriksaan tentang kepemilikan kendaraan yang dikuasai oleh FN, dibeli dari seorang yang bernama Edward alias Edo yang masih dalam pencarian penyidik.Dalam hal ini FN bukan merupakan debitur dan tidak memiliki hubungan hukum dengan kreditur.

Sunarto menjelaskan, berdasarkan keputusan MK No 18/PUU-XVII/2019 tanggal 6 Januari 2020, dan ditegaskan lagi oleh putusan MK No 2/PUU-XIX/2021 tanggal 21 Agustus 2021 yang menjelaskan apabila debitur keberatan menyerahkan secara sukarela obyek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia tidak berlaku dan harus dilakukan eksekusi melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Terhadap perkara ini putusan MK tersebut diatas merupakan dasar adanya mens rea terhadap kegiatan kegiatan penarikan mobil dijalan oleh debt colector yang tidak sesuai dengan keputusan MK tersebut,” katanya.

Menanggapi hal ini, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Yunar Hotman Parulian menyebutkan bahwa kedua DC ditetapkan tersangka setelah dilakukan proses gelar perkara.

“Setelah , penyidikan, dan gelar perkara, keduanya atas nama RB dan BD sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya, Kamis (25/4/2024).

Menurut Yunar, tersangka dilaporkan atas dugaan tindak pidana perampasan atau pengeroyokan. Setelah mangkir dua kali pemanggilan, RB dan BD dijemput oleh pihaknya di rumah masing-masing pada Selasa (23/4/2024) kemarin.

Reporter : Yola Dwi R

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button