2 Kali SP Tak Digubris, Showroom Mobil di Celentang Lawan Petugas

MAKLUMATNEWS. com, Palembang,– Timbunan liar masih marak dilakukan oleh oknum warga Palembang demi keuntungan pribadi. Hal inilah yang disebut Pemerintah Kota Palembang sebagai penyebab banjir.
Salah satunya Showroom Mobil beralamat di Jl Abdul Rozak, kelurahan Bukit Sangkal Kecamatan Kalidoni. Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas PUPR telah 2 kali melayangkan Surat Peringatan (SP).
“Kita sudah melayangkan SP ke-2 menganai pelanggaran pendirian bangunan di atas Sub Daerah Aliran Sungai (DAS) Sungai Buah,” kata Kepala Bidang PSDA Dinas PUPR Kota Palembang, Marlina Sylvia, Selasa (23/8/2022).
Pemilik showroom tidak mengindahkan surat peringatan tersebut. Bahkan pemilik usaha showroom sudah diberikan sosialisasi dengan pendekatan persuasif, diberikan SP untuk dilakukan pembongkaran hingga menghalangi petugas.
“Showroom ini melanggar aturan
Perwako No. 55 tahun 2014. Pasal 6
Membangun bangunan di atas saluran subdas sungai buah,” katanya.
Selain mendirikan bangunan di atas Subdas, pelanggaran lainnya juga dengan membangun plat deker di jadikan tempat usaha, di atas fasum/fasilitas umum.
“Sp satu untuk bangunan dikeluarkan dari UPTD, kemudian kami juga sudah 2 kali buatkan surat pernyataan yang ditandatangani oleh pihak showroom dan dihadiri pihak kecamatan & kelurahan serta UPTD masih tetap melawan tidak mau dibongkar,” katanya.
Menurutnya, pemilik usaha tidak ada alasan untuk tidak melakukan pembongkaran, karena jelas aturannya dilanggar.
“Kalau mereka tidak mau, jelas alasannya mereka egois dan serakah. Mempertahankan yang bukan hak mereka. Hak air mengalir pun ditindas,” katanya.
Sebab, tidak ada alasan lain, mereka mempertahankan karena mereka tidak ada tempat untuk usaha mereka. Menutup saluran Sungai Buah untuk dijadikan tempat usahanya.
“Pada saat dihentikan penimbunan untuk melakukan izin dulu, awalnya mereka berhenti, tapi besoknya dilanjutkan lagi mengecor untuk menimbun aliran,” katanya.
Hingga kini pihak showroom tersebut masih melawan. Maka, pihak PUPR bekerjasama dengan POL PP untuk menindak pelanggan tersebut.
“Kita dari tim sosialisasi sudah menjalan tugas dengan aturan yang sebenar-benarnya dan sesuai prosedur yang dijalankan. Tidak anarkis dan tetap menjalankan sosialisasi secara persuasif sampai hari ini,” katanya.
Reporter : Pitria