96 Kasus Curanmor Berhasil Diungkap Polrestabes Palembang dan Jajaran
29 Tersangka Diamankan
MAKLUMATNEWS.com,Palembang-Gerakan Anti Curanmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang dan Polsek Jajaran, berhasil mengungkap kasus Pencurian Kendaraan (Curanmor) dalam kurun waktu kurang lebih 20 hari dengan menangkap 29 tersangka.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Reskrim, Kompol Haris Dinzah dalam kegiatan ungkap kasus, Senin (21/11/2022) siang.
“Ada 96 laporan polisi yang berhasil diungkap, terdiri dari 64 kasus diungkap Sat Reskrim dan 32 kasus diungkap Polsek Jajaran,” kata Kombes Pol Mokhamad Ngajib.
Lebih jauh dikatakannya, dari 96 ungkap kasus ini anggota Sat Reskrim dan Polsek Jajaran berhasil menangkap 29 tersangka yakni tangkapan Sat Reskrim ada 12 orang tersangka dan 17 orang tersangka tangkapan Polsek Jajaran.
“Modus operandi sendiri, sebanyak 90 modus dengan cara merusak kunci stang menggunakan kunci T, dan 6 modus dengan melakukan penodongan, merampas, dan memukul korban,” jelasanya.
Lanjutnya, untuk motif tersangka sendiri kebanyakan tidak memiliki pekerjaan yang tetap sehingga melakukan pencurian.
“Sasarannya mereka ini ditempat – tempat seperti minimarket, jalan sepi, dan halaman rumah, dengan jam rawan 19.00 WIB – 22.00 WIB dan jam 01.00 WIB – 05.00 WIB,” ujarnya.
Lalu, dari ungkap kasus ini juga telah berhasil mengamankan sebanyak 63 unit sepeda motor berbagai merek, Kunci Letter T 4 buah, kunci letter Y 3 buah, obeng 2 buah, rekaman CCTV, STNK motor, copy BPKB motor, senjata tajam, kunci pas dan lainnya.
“Mereka yang kita tangkap berbeda – beda kelompok, dan mereka setelah berhasil mencuri motornya dijual keluar kota seperti Banyuasin dan Ogan Ilir (OI) juga di dalam Kota Palembang sendiri, dari pemeriksaan penyidik terdapat 6 orang yang merupakan residivis,” ungkap Kombes Pol Mokhamad Ngajib.
Kombes Pol Mokhamad Ngajib menghimbau kepada masyarakat untuk mengantisipasi aksi curanmor ini. Yakni Pastikan kendaraan terkunci saat parkir, menggunakan kunci ganda, parkir ditempat yang mudah diawasi, gunakan One Gate System, bila hilang segera melapor kekantor polisi terdekat, jadilah polisi bagi diri sendiri, dan sekarang dari Polda Sumsel sudah ada nomor Hot Line bantuan Polisi Polda Sumsel 081370002110.
Atas perbuatannya para pelaku ini akan diterapkan dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Reporter : Yola Dwi R