KRIMINALITAS

Satu Pelaku Pencurian Sarang Walet Kembali Diringkus Jatanras Polda Sumsel

MAKLUMATNEWS.com, Palembang–Tim opsnal unit 2 subdit Jatanras Polda Sumsel berhasil menangkap salah satu pelaku spesialis komplotan pembobolan sarang burung walet di Banyuasin dengan menggunakan senjata api

Pelaku Denny Syahputra (42) warga Jalan Lebak Murni Perumahan Rakyat RT. 044 RW. 03 Kelurahan Kenten Laut Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin.

Penangkapan tersebut dipimpin Kanit 2 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Bakhtiar didampangi Panit Opsnal 2 Iptu Tedy Barata dan Katim 2 Aipda Ari Slow, Rabu (18/1) lalu sekitar pukul pukul 16.30 WIB.

Diketahui aksi pembobolan tersebut sudah dilakukannya dua kali di rumah walet berbeda bersama temannya yang lain di Desa Mulya Sari Kecamatan Tanjung lago Banyuasin, pada Selasa 11 Januari 2022 lalu pada dini hari.

Modusnya pelaku mengendap-endap naik ke atas gedung dan menggunakan air keras yang disiramkan ke tembok untuk melunakkan dinding dari rumah walet tersebut.

Namun pada aksi kedua dari komplotan yang diduga berjumlah tiga orang ini, berhasil dipergoki pemilik rumah walet.

Akibat dipergoki, ketiga pelaku ini mencoba kabur, bahkan sempat melepaskan letusan senjata api saat dikejar warga.

Sebelumnya, satu tersangka pada tahun lalu atas nama Jumadi Imron, warga Jalan Nahrawi, Kelurahan Kenten Laut, Talang Kelapa Banyuasin berhasil ditangkap tak kurang dari 1×24 jam dari peristiwa oleh unit 2 subdit Jatanras Polda Sumsel.

Sehingga saat ini hanya tersisa satu lagi pelaku yang menjadi buronan dpo polisi berinisial YI.

Hal tersebut juga dibenarkan Kasubdit Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihandinika. Pihaknya berhasil menangkap satu pelaku DPO pencurian sarang burung walet di kabupaten Banyuasin.

“Benar pelaku saat berhasil kita amankan dengan kasus pencurian dengan kekerasan dan saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan lebih lanjut dan masih dalam proses pengembangan”terangnya

BACA JUGA  Pria Bertopeng terekam Malak di Depan Toko Es Krim

Kompol Agus menegaskan pihaknya kini juga memburu satu pelaku yang tersisa berinisial Y.

“Satu pelaku lainnya masih dalam penyelidikan, dan identitas dari pelaku lainnya sudah kita kantongi, “ujarnya.

Tersangka Denny Syaputra dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama sembilan tahun.

Sementara barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil suzuki cart dengan Nompol BG8323JH dan l Jaket warna hitam lengan putih, Kemudian Bor manual dan satu bilah senjata tajam yang sudah di sita dalam berkas perkara tersangka awal.

Reporter : Yola Dwi R

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button