45 Reka Agenda Pembunuhan Pegawai Koperasi di Maskrebet Diperagakan

MAKLUMATNEWS.com, —-Satreskrim Polrestabes dan Polsek Sukarami, melakukan rekontruksi kasus pembunuhan karyawan koperasi yang jasadnya ditemukan terkubur dengan cara dicor, Kamis (11/7/2024).
Dalam rekon yang dilakukan di tempat kejadian perkara yaitu di toko Distro ‘Anti Mahal’ di Jalan Maskrebet Raya, blok D2 Maskarebet, Kecamatan Sukarami. Hadir pula ketiga pelaku pembunuhan yaitu Antoni (35), ditangkap di Sumatera Barat, Pongki (24) diringkus di Kepulauan Riau, dan terakhir Kelvin (21), yang menyerah di Empat Lawang.
Terdapat pula beberapa saksi yang dihadirkan seperti Putri yang merupakan pegawai distro yang bertugas membeli semen dan Ferdy yang merupakan teman dari Antoni dan korban yang diperankan oleh pengganti
Dalam pantuan di TKP terlihat warga juga menyaksikan reka agenda tersebut
Terdapat 45 Agenda yang dilakukan pada rekon tersebut dari mulai hingga agenda 12 adanya perencanaan untuk membunuh korban, dan puncaknya ke 13 saat tersangka Antoni memberikan kode kepada Pongki untuk memukul korban.
Hingga di agenda ke 15 dimana tersangka Pongki memukul korban Anton Eka Saputra. Setelah itu Pelaku Pongki dan Kevin menjerat korban dan memukulnya.
Selanjutnya, agenda dimana tersangka Pongki dan Kevin mengecor korban dan para tersangka menutup dan meninggalkan distro.
Terdapat pula agenda dimana saksi Putri sempat membersihkan darah korban di dalam distro tersebut.
Setelah agenda rekontruksi tersebut Jasmadi P SH MH tim kuasa hukum keluarga korban mengatakan dari reka agenda tersebut terlihat jelas jika
“Kalau melihat ini jelas-jelas termasuk dalam pasal pembunuhan berencana, dan 45 reka agenda sudah cukup jelas sesuai dari BAP dari pihak kepolisian. Kita akan menunggu keputusan pengadilan,” ujar Jasmadi.
Jasmadi juga menangkan jika pasal 340 KUHp sudah sangat tepat untuk para pelaku.
Reporter : Yola Dwi R




