KRIMINALITAS

Ditreskrimsus Polda Sumsel Ungkap Pelaku Sodomi Anak Dibawah Umur

MAKLUMATNEWS.com, Palembang–Kepolisian subdit 5 siber Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil mengungkap kasus menangkap pelaku tindakan asusila terhadap anak berusia 9 tahun hingga merekam dan menyimpan ke dalam video.

Pelaku berinisial TH (35) warga palembang yang berprofesi sebagai pedagang melakukan tindak asusila terhadap anak berusia 9 tahun yang merupakan keponakannya.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira,SIK,MH bersama Kasubdit Siber AKBP Fitrianti, dan DPPA Provinsi sumsel Mariana pada saat melakukan ungkap kasus, Rabu (7/1/2023).

AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan kasus tersebut diketahui setelah anggota Siber melaksanakan Patroli siber lalu menemukan akun media sosial dan email yang isinya terdapat konten asusila berupa video dan foto antara pria dewasa dan anak laki laki dengan usia antara 2 sampai 10 tahun.

“Kami mendeteksi ada seorang laki-laki, yang mempunyai akun media sosial dan email, disimpan video dan foto yang berbau pornografi. Dimana dalam video tersebut terdapat seorang laki-laki dewasa sedang melakukan aktivitas seksual bersama seorang anak laki-laki,” ujarnya.

Setelah melakukan penyelidikan diketahui pelaku sudah melakukan kegiatan tersebut dari bulan Maret 2022 dan telah menyimpan 17 video, 4 foto dan 61 video hasil unduhan.

“Tujuannya untuk menyalurkan hasrat untuk melakukan hubungan seksual kepada anak kecil,” jelasnya.

Bukan satu korban, dari penyelidikan korban juga memanfaatkan adik korban yang berusia 4 tahun.

“Adik korban juga akan menjadi korban yang diakui pelaku sudah dipegang dan diraba kemaluannya, ” ujarnya.

Untuk melancarkan aksinya, kata Yudha pelaku mengiming- imingi korban dengan memberikan uang dan top up game online, yang korban menuruti kemauan tersangka, tersangka lalu merekam korban dengan menggunakan handphone.

Dari tangan tersangka kami juga mengamankan barang bukti satu unit handphone milik tersangka yang digunakan untuk merekam dan memfoto korban, satu helai kain yang digunakan tersangka dalam video, satu buah cincin yang dipakai tersangka saat membuat video satu buah kalung yang dipakai tersangka.

Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU RI No 35 tahun 2004, Pasal 4 ayat (1) Jo pasal 29 dan/atau pasal 37 UU RI No 44 tahun 2009, dan pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat 1 UU no 19 tahun 2009 dengan total kurungan penjara 33 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button