UKB Laporkan AMUNISI ke Kantor Polisi, Ini Akar Masalahnya..!

MAKLUMATNEWS.com, Palembang–Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang melaporkan salah satu oknum Perkumpulan Advokat Muda Sriwijaya (AMUNISI) atas tindakan penyebutan adanya dugaan mafia kampus di UKB beberapa waktu lalu.
Melalui penasehat hukumnya, M Aminudin mengatakan pelaporan di SPKT Polda tersebut merupakan buntut dari aksi AMUNISI yang digelar di Kantor LLDIKTI Wilayah II , Jumat (26/5/2023) lalu.
“Saya yang merupakan perwakilan dari ibu rektor dan sesuai dengan yang saya katakan sebelumnya, akan adanya tindakan pelaporan, dan ini waktunya,” tegas pria yang disapa Amin Tras tersebut, Senin (29/05/2023).
Amin Trans menjelaskan dirinha melaporkan pencemaran nama baik pihak Kampus UKB akibat data dan informasi yang menurut Amin Trans masih belum jelas.
“Kita melaporkan dengan pasal 310 dan atau 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, akibatnya adanya fitnah dari kalimat di dalam spanduk yang mereka tampilkan waktu lalu yang mengatakan ‘Ganyang Mafia Kampus’, dan itu sudah memvonis dan merusak nama baik kampus,” jelas Amin Trans.
Dirinya juga menyayangkan tindakan pihak AMUNISi yan semestinya, bisa memanfaatkan ruang publik bedasarkan undang-undang keterbukaan informasi publik.
“Seharusnya mereka bisa menyurati kampus terlebih dahulu perihal permintaan informasi dan klarifikasi yang dimaksud. Manfaat ruang keterbukaan publik dengan cara bisa lakukan klarifikasi aktual data, jangan langsung gerak extion turun kelapangan, tanpa ada dasar. Itulah fungsi klarifikasi, guna menghindari ujar kebencian, fitnah, pencemaran nama baik,” tambahnya.
Dirinya berharap dari pelaporan tersebut bisa membuat mereka tersebut bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Reporter : Yola Dwi R




