OPINI

Makna Empat Persyaratan Yuridis Masyarakat Adat

MAKLUMATNEWS.com, Palembang –Mencermati empat Persyaratan Yuridis Masyarakat Hukum Adat yang perlu ditindak lanjuti dalam aturan turunan nya yaitu ketentuan Pasal 18 B UUD 1945 ( hasil amendemen), yakni Negara mengakui dan menghormati kesatuan kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak hak tradisional nya: (a). Sepanjang masih hidup; dan ( b) sesuai dengan perkembangan masyarakat; dan (c) prinsip negara kesatuan Republik Indonesia; (d). yang diatur dalam undang-undang “, maka makna ketentuan tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:

a. Makna anak kalimat” sepanjang masih hidup ” adalah bahwa bila kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak hak tradisional nya ternyata masih hidup ( memiliki sistem nilai, memiliki lembaga adat, memiliki pemangku adat, memiliki anggota komunitas adat, dan memiliki kejelasan teritori pemberlakuan nya.), dan nilai nilai adat dimaksud saat ini digunakan sebagai pengukur sikap dan perilaku masyarakat nya, maka” kesatuan masyarakat hukum adat tersebut harus dihormati dan diakui negara”.

Contoh: nagari di Minangkabau, Gembong di Nanggroe Aceh Darussalam, Lembang di Sulawesi Selatan, Kampung di Kalimantan Selatan dan Papua, serta Negeri di Maluku.

b. Makna anak kalimat ” sesuai dengan perkembangan masyarakat” adalah bahwa bila sistem nilai adat yang berlaku di masyarakat hukum adat tersebut ternyata masih dihormati dan diakui oleh segenap komunitas adatnya ( secara internal), serta tidak bertentangan dengan nilai nilai sosial yang dianut oleh masyarakat luas ( secara eksternal), maka nilai nilai adat tersebut dijaga dan dilestarikan, serta wajib dihormati dan diakui oleh komunitas lainnya tatkala berada dalam kehidupan komunitas adat tersebut ( dalam masyarakat hukum kita dikenal adagium atau istilah ” di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung).

Contoh bagi masyarakat Minangkabau yang menganut sistem ” matrilineal”, dan sejauh norma adat ini ternyata tidak bertentangan dengan norma sosial pada komunitas adat lainnya, maka masyarakat hukum adat lainnya harus menghormati sistem nilai ” matrilineal” tersebut.

Seperti: bila seorang pemuda dari suku Mandailing/ Sumatera Utara hendak melamar seorang gadis suku Minang, maka pemuda suku Mandailing tersebut harus menghormati sistem nilai ” matrilineal”yang berlaku pada masyarakat Minangkabau.

c. Makna anak kalimat ” sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, adalah bahwa bila sistem nilai adat pada suatu masyarakat adat tertentu ternyata dapat diterima dan dihormati oleh masyarakat Indonesia pada umumnya, serta tidak bertentangan dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia ( sistem nilai adat nya tidak memecah belah persatuan dan kesatuan nasional), maka sistem nilai adat istiadat tersebut wajib dihormati dan dijaga kelestariannya.

d. Makna anak kalimat ” yang diatur dalam undang-undang” adalah bahwa bila pengaturan mengenai kesatuan masyarakat hukum adat dan hak hak tradisional nya diatur dalam hukum positif Indonesia ( diatur di dalam undang-undang), maka keberadaan ” kesatuan masyarakat hukum adat” tersebut perlu diatur lebih lanjut di dalam peraturan perundang-undangan di bawahnya.

Contoh; pengaturan mengenai keberadaan masyarakat hukum adat yang diatur di dalam UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, khusus nya di dalam Pasal 2 ayat ( 9) ketentuan umum dan Pasal 216 , mengenai desa.

Implikasinya empat Persyaratan Yuridis Masyarakat Hukum Adat yang perlu diatur dalam Peraturan Daerah, dapat diatur sebagai berikut:

1. Ada dua bentuk Peraturan Daerah yang mengatur tentang ” satuan masyarakat hukum adat, yakni;

a. Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan dan Pelestarian Adat Istiadat ( sebagai bentuk pengakuan, penghormatan, dan upaya pelestarian nilai nilai adat istiadat pada suatu daerah).

b. Peraturan Daerah tentang Desa atau nama lainnya ( yang mengatur tentang pendayagunaan nilai nilai adat dalam proses penyelenggaraan pemerintahan desa.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa ” keberadaan satuan masyarakat hukum adat” yang diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi atau Peraturan Daerah Kabupaten kota adalah:

1. Perda tentang Pemberdayaan dan Pelestarian Adat Istiadat ( sebagai bentuk pengakuan, penghormatan dan upaya pelestarian nilai nilai adat istiadat pada suatu daerah, sesuai amanat Pasal 18 B UUD NKRI tahun 1945 hasil amendemen dan ketentuan Pasal 2 ayat 9 UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

2. Perda tentang Desa atau nama lainnya ( yang mengatur tentang pendayagunaan nilai nilai adat dalam proses penyelenggaraan pemerintahan desa, sesuai amanat Pasal 18 B UUD NKRI tahun 1945 hasil amendemen dan Pasal 216 UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

 

Oleh Albar Sentosa Subari, Dosen Purna Bakti FH Unsri dan Ketua Pembina adat Sumsel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button